Jayapura, Jubi – Menghilangnya Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak atau RHP yang tengah menjalani penyidikan kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berbuntut panjang. Gara-gara itu, tiga polisi yang menjadi ajudan RHP ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Kepolisian Daerah Papua.
Sejumlah tiga ajudan RHP yang ditahan Propam Kepolisian Daerah (Polda) Papua itu adalah Aipda AI, Bribka JW, dan Bripka EW. “Ketiganya kini sudah ditahan di tempat khusus Propam Polda Papua, guna menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus Bupati Ricky Ham Pagawak,” kata Kepala Bidang Polda Papua, Kombes Gustav R Urbinas di Kota Jayapura, Sabtu (16/7/2022).
Menurut Urbinas, Aipda AI diduga menyiapkan kendaraan dan alat komunikasi yang dipakai RHP melarikan diri. Padahal, RHP sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Bidang Propam Polda Papua juga menggali dugaan keterlibatan Bripka JW dalam kasus pelarian RHP, karena dia berada di Kota Jayapura pada saat RHP melarikan diri. “Semua itu masih kami dalami, nanti kita lihat hasil pemeriksaan lebih lanjut,” kata Urbinas.
Urbinas menyatakan saat ini Aipda AI sedang dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Propam Polda Papua. “Tidak menutup kemungkinan [yang lain] akan menjalani hal yang sama. Anggota Polri tidak boleh terlibat perkara yang sedang dihadapi RHP. Makanya, perintah penarikan dari Kapolda Papua sudah ada untuk masing-masing mereka, untuk dicek kembali,” kata Urbinas.
Urbinas menegaskan ketiga ajudan RHP itu akan menjalani tahanan maksimal selama 30 hari, guna menjalani proses sidang kode etik profesi Polri. Ketiganya juga harus selalu siap diperiksa penyidik KPK yang membutuhkan keterangan ataupun kehadiran mereka.
“Memang ketiga anggota itu awalnya terkesan tidak kooperatif saat diminta menghadap, makanya kami amankan. Tapi, sejauh ini mereka sudah kooperatif. Nanti kami akan tentukan apa jenis pelanggaran mereka. Yang jelas, untuk kode etik profesi Polri, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Tinggal nanti hasil pemeriksaan bagaimana, apakah terbukti aktif menghalang-halangi penegakkan hukum KPK atau tidak,” kata Urbinas. (*)
Discussion about this post