Manokwari, Jubi – Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Waserawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari dan juga di kawasan Distrik Minyambouw Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, hingga saat ini masih berlangsung.
Hasilnya selain dinikmati penambang, emas ilegal di dua kawasan tersebut selama ini terindikasi hanya dinikmati oleh segelintir oknum dengan memanfaatkan tanah dan masyarakat lokal.
Mirisnya, warga asli Papua di sekitarnya masih hidup dibawah garis kemiskinan.
Melihat banyaknya penambangan ilegal, Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw meminta agar aktivitas penambangan dihentikan, karena penggunaan alat berat eksavator sama sekali dilarang. Waterpauw bahkan menyebut pihaknya akan membentuk Satuan Tugas (Satgas).
“Kita akan lakukan langkah-langkah yaitu membentuk satuan tugas yang nanti didasari Satuan tugas yang ada di pusat,” katanya.
Waterpauw juga mengatakan akan mengundang para pemilik hak ulayat agar duduk bersama membicarakan persoalan ini.
“Mari orang tua semua, bapak-bapak yang punya hak ulayat kita undang ketemu di mana yang kita sepakati lalu bicara bersama,” ucapnya.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Tornagogo Sihombing melalui sambungan telepon kepada wartawan mengatakan, soal Satuan Tugas pihaknya masih menunggu koordinasi dari Penjabat Gubernur.
“Itu nanti kita masih tunggu dari Penjabat Gubernur, kita serahkan pada Pemerintah. Kami dalam aspek penegakan hukum, kami sudah jalan, tapi aspek lain juga harus ikut berjalan dengan Pemerintah Papua Barat, Pemda Manokwari juga Pemda Pegaf,” ucapnya.
Selain itu, Kapolda menegaskan pihaknya tidak melakukan pilih kasih terkait dengan penambangan emas ilegal.
“Jadi tidak ada pilih kasih, bahkan sebelumnya kita sudah berjalan di tahun 2015, 2016, 2017 dan 2019 serta 2020 tahun 2021, 2022 kita jalan, itu kan komitmen,” katanya.
Meski Polisi menetapkan 31 penambang emas sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa eksavator dan alat tambang tradisional, namun masih banyak penambang ilegal yang masih terus beroperasi di kawasan Waserawi.
Hal ini diungkapkan Elfon Trius, tersangka penambangan emas ilegal di Manokwari saat ditemui Rabu (15/6/2022). Elfon bersama 30 penambang lain ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda. Sejumlah tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa.
“Saat polisi menangkap, kami sedang beristirahat di camp, tidak sedang melakukan aktivitas penambangan,” kata Elfon Trius.
Dikatakannya, saat penangkapan anehnya ada Helikopter yang terbang melintasi kawasan Waserawi.
“Saat itu helikopter melintas dan turun. Mereka saat ditangkap masih melakukan aktivitas (Penambangan) di Kepala Air, saat itu petugas tidak sampai naik ke atas, lalu kami diinapkan di camp karena hari sudah malam,” jelas Elfon yang mengaku baru menambang di kawasan Waserawi selama dua pekan.
Yulan tersangka lainnya, mengaku jika dirinya dipekerjakan oleh Bos Ongky. Ia merantau ke Manokwari untuk bekerja sebagai Penambang Emas di kawasan Waserawi dengan perjanjian tidak terikat, dengan iming-iming upah Rp10 juta per bulan. Nahasnya baru dua Minggu bekerja, Ia ditangkap oleh Polisi.
“Saya menghidupi Istri dan dua anak dengan mencari nafkah sebagai penambang, baru dua minggu bekerja belum gajian sudah ditangkap polisi,” ucapnya.
Dia mengaku setelah ditangkap, pihak yang mempekerjakannya hanya memberikan uang senilai Rp1,5 juta saat lebaran Idul Fitri, ketika ia berada dalam Rutan Polda.
Yulan merupakan pekerja tambang yang menggunakan eksavator milik bosnya. Ia berasal dari Jambi dan baru pertama kali ke Papua Barat, yakni Manokwari.
Sementara, satu di antara pemuda Pegunungan Arfak, Yosak Saroi menyebut jika penangkapan terhadap penambang emas selama ini tidak pernah menyentuh pemilik modal. Padahal, penambangan emas ilegal sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
“Pihak keamanan harus usut, orang-orang yang bermain di balik tambang. Jangan (hanya) menangkap anak buahnya, tetapi bosnya juga harus ditangkap,” tutur Saroi.
Dia mengungkapan, adanya penambangan Ilegal ternyata tak ada manfaat bagi masyarakat.
“Harapan saya, elit-elit orang Papua jangan bermain di belakang ini. Kalau ada investor yang masuk dan menanam saham di situ harus dinikmati semua pihak,” tuturnya.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelehitu menyatakan, siapapun yang bermain dibalik tambang ilegal ini sebagai pemodal, tetap akan ditangkap.
“Memang kemarin kita terkendala karena medan, perlu diketahui bahwa medan yang ada di sana (lokasi tambang) cukup luas dan besar. Apalagi ada di Pegaf dan di Waserawi. Di Waserawi saja luasnya luar biasa,” tutur Direskrimsus Polda Papua Barat, Kamis (16/6/2022). (*)
Discussion about this post