Manokwari, Jubi – Pemberian dana hibah untuk pembangunan gereja El-Gibbor di Kelurahan Amban, Kabupaten Manokwari, Papua Barat yang diduga terdapat penyalahgunaan anggaran, hingga kini kasusnya masih tertahan di aparat pengawas internal pemerintah (APIP) atau Inspektorat Papua Barat.
Penanganan oleh APIP Papua Barat dinilai lamban dan berlarut-larut.
“Yang saya ikuti perkembangan informasi itu kan Inspektorat [Papua Barat] sudah melakukan pemeriksaan. Hal yang dilakukan Inspektorat itu kan lebih pada proses administrasi,” kata praktisi hukum di Manokwari, Yan Cristian Warinussy, Senin (19/9/2022).
Menurut dia, jika terjadi kesalahan administrasi maka dilakukan penyelesaian berupa pengembalian.
“Kalau ada dugaan kerugian dalam kategori pidana maka bisa dikembalikan ke kas negara. Berarti proses administrasi selesai,” kata Yan.
Namun sejauh yang diikutinya, kata Yan, perkembangannya bahwa Inspektorat Papua Barat telah menyelesaikan, maka selanjutnya diserahkan kepada apparat penegak hukum (APH).
“Kalau sudah seperti itu maka ranahnya bukan lagi APIP, terutama kasus gereja El-Gibbor, sudah seharusnya diserahkan kepada APH, yang nanti dikejar soal unsur perbuatan melanggar hukum. Kalau ada seperti itu maka diduga keras ada kerugian negara,” ucapnya.
Dia menegaskan ketika sudah ada dugaan mens rea (niat jahat) maka tidak perlu prosesnya diperlambat lagi.
“Jadi ketika dalam proses administrasi APIP menemukan ada dugaan mens rea maka seharusnya dia lepas tangan dan menyerahkan kepada APH, tidak perlu berdalih atau berkomentar segala macam,” tegasnya.
Proses yang dilakukan oleh APIP atau Inspektorat Papua Barat terhadap penerimaan dana hibah untuk gereja El-Gibbor hingga saat ini sudah berjalan hampir empat bulan.
“Saya rasa sangat lamban sekali, kalau penangananya sudah nyaris 4 bulan. Saya kira aparat penegak hukum sudah bisa mempertanyakan hasil kerja Inspektorat [Papua Barat],” kata Yan Warinussy.
Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, saat ditemui terpisah berdalih bahwa akan segera menanyakan hal ini kepada tim investigasi yang telah dibentuk.
“Saya akan segera tanya tim investigasi dulu,” kata Sugiono, Senin (19/9/2022).
Dia bahkan berdalih bahwa namanya pengaduan, pihaknya tidak terbatas pada waktu.
“Namanya pengaduan itu kita tidak terbatas pada waktu,” katanya.
Gereja El-Gibbor terletak di Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari. Panitia pembangunan gereja telah menerima dana hibah APBD Provinsi Papua Barat senilai Rp1,35 miliar.
Tahap pertama melalui APBD Induk Provinsi Papua Barat T.A 2020 sebesar Rp750 juta. Tahap kedua melalui APBD Perubahan T.A 2020 sebesar Rp300 juta. Tahap ketiga melalui APBD Induk T.A 2021 sebesar Rp300 Juta. (*)