Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kota Jayapura, Betty Puy mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dapat dicegah dengan saling pengertian.
“Apalagi yang pernikahan di usia muda sangat diperlukan untuk saling pengertian, karena masih memiliki ego tinggi,” ujar Puy di Jayapura, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, pasangan suami istri sah yang memiliki pengertian dapat mempertahankan keharmonisan rumah tangga, nyaman, dan damai.
“Saling pengertian dengan status masing-masing, pererat komunikasi dan koordinasi dalam mengurus rumah tangga sehingga berjalan dengan baik guna mencegah perceraian,” ujarnya.
Dikatakannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat rasa aman, bebas dari berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
“KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Korban lebih banyak perempuan dan anak, tapi tidak sedikit juga laki-laki jadi korban,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga tertulis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagai jaminan yang diberikan negara untuk mencegahnya.
“KDRT memunculkan kesengsaraan dan penderitaan, seperti fisik, psikis, kekerasan seksual, penelantaran. Kekerasan diawali dari faktor ekonomi, disebabkan oleh miras, perselingkuhan, cemburu, frustasi, kedudukan suami dan istri yang tidak seimbang, kelainan jiwa,” ujarnya.
Puy berharap keadilan dan kesejahteraan gender, baik laki-laki dan perempuan, terhindar dari diskriminasi, dan perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga semakin diperkuat, keutuhan rumah tangga tetap terjaga. (*)