• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Tanah Papua

Hentikan pembahasan DOB, bentuk Pengadilan HAM dan KKR

May 1, 2022
in Tanah Papua
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: - Editor:
HAM

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay (kiri bertopi) bersama advokat muda Papua - Jubi/Hengky Yeimo

0
SHARES
8
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Pemerintah Pusat di Jakarta, baik eksekutif, maupun legislatif diminta untuk menghentikan pembahasan pemekaran daerah otonomi baru (DOB), tetapi segera membentuk pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua, sesuai perintah Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay mengatakan, pada prinsipnya pemberlakuan kebijakan khusus didasarkan pada nilai-nilai dasar, yang mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar penduduk asli, HAM, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme, serta persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara.

“Selain itu masyarakat Papua punya kesadaran baru untuk memperjuangkan secara damai dan konstitusional pengakuan terhadap hak-hak dasar, serta tuntutan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran dan perlindungan HAM penduduk asli Papua, sebagaimana disebutkan pada bagian dasar menimbang huruf I dan huruf j, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001,” kata Gobay melalui siaran pers yang diterima Jubi di Jayapura, Sabtu (30/4/2022).

Dia melanjutkan, sebagai tindak lanjut dari dasar menimbang pembentukan UU Otsus tersebut dalam ketentuan turunannya ditegaskan kepada pemerintah, pemerintah provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati HAM di Papua. Untuk melaksanakannya Pemerintah membentuk perwakilan Komisi Nasional HAM, pengadilan HAM, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Provinsi Papua, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana disebutkan pada Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua.

“Dalam rangka mewujudkan perintah ketentuan di atas sepanjang UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua diberlakukan pada tahun 2001 – 2021 pemerintah baru mewujudkan pembentukan perwakilan Komnas HAM, sedangkan pengadilan HAM dan KKR sampai saat ini belum dibangun di Provinsi Papua dan Papua Barat,” kata Gobay.

Melalui pembentukan Komnas HAM di Provinsi Papua selama ini merekomendasikan fakta pelanggaran HAM berat Wamena Berdarah (2003), Wasior Berdarah (2001), dan Paniai Berdarah (2014), meski proses hukum pada pengadilan HAM di Papua belum dapat dirasakan oleh para korban dan masyarakat Papua.

Menurut Gobay, tiap tahun masyarakat Papua merayakan kemerdekaan pada 1 Desember. Mereka rentan dikriminalisasi dengan menggunakan pasal makar, karena Papua belum ada KKR sebagaimana rekomendasi UU Otsus.

BERITATERKAIT

Koalisi desak akses bagi utusan PBB dan Pasifik ke Tanah Papua

Lumpur, rawa, dan bakau, pelindung warga Papua saat Perang Dunia Kedua

Tanah Papua tak butuh kegaduhan, namun kerja nyata

Dialog dan pemahaman sejarah penting untuk perdamaian di Tanah Papua

Meskipun tahun 2021 pemerintah mengubah UU Otsus Papua ke dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Papua, harus ada ada komitmen pemenuhan HAM bagi orang Papua.

Dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua (OAP), baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum, sebagaimana disebutkan pada bagian dasar menimbang huruf (a), UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.

“Atas dasar itu, di tahun pertama pemberlakuan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua, Pemerintah seharusnya lebih fokus melaksanakan pembentukan Pengadilan HAM dan KKR di Papua, sebab yang menjadi persoalan pokok di Tanah Papua adalah pelanggaran HAM dan persoalan status politik Papua (laporan LIPI), sesuai dengan perintah dasar menimbang huruf (a) dan perintah Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua,” katanya.

Dengan melihat fakta pembahasan kebijakan RUU DOB Papua—yang adalah ketentuan baru dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang sedang digencarkan oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat—secara langsung mempertanyakan komitmen pemerintah pusat yang berfungsi sebagai pengawas dan pelaksana UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua, dalam mengamalkan prinsip dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar OAP, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum, sebagaimana disebutkan pada bagian dasar menimbang huruf (a), UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, serta pembentukan pengadilan HAM dan pembentukan KKR di Papua sebagaimana diatur pada Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.

Dia mengatakan, pemerintah pusat yang membahas kebijakan RUU DOB Papua secara sepihak, dengan menghilangkan frasa “aspirasi masyarakat Papua” dalam Pasal 76 ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua, telah membangkitkan gelombang demonstrasi penolakan DOB di Tanah Papua.

Menurutnya, fakta-fakta di atas menunjukan bahwa kebijakan pemekaran dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua antidemokrasi, dan melaluinya telah melanggar hak hidup warga negara yang dijamin pada Pasal 9 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Maka dari itu, pihaknya meminta Presiden Jokowi menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati HAM di Provinsi Papua sesuai perintah Pasal 45 ayat (1), UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001;

Menkopolhukam dan DPR RI juga diminta segera mengabaikan kebijakan RUU DOB Papua dan segera bentuk pengadilan HAM dan KKR, sesuai perintah Pasal 45 ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001;

Kapolri juga diminta segera memerintahkan Kapolda Papua untuk menangkap dan memproses hukum pelaku pembunuhan di Yahukimo dan Nabire.

Koordinator Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch. Syufi mengatakan, apatisme Indonesia terhadap persoalan HAM ekosob, lingkungan, pendidikan dan kesehatan di Papua, membuat masyarakat internasional makin curiga terhadap pemerintah Indonesia atas keterpurukan situasi HAM di Tanah Papua.

Syufi melanjutkan, badan PBB yang diwakili Komisi HAM meminta pemerintah Indonesia untuk menegakkan HAM bagi rakyat Papua. Namun hal itu tidak pernah direspons baik oleh pemerintah Indonesia.

Dia juga meminta Pemerintah Indonesia menyeriusi desakan Dewan HAM PBB melalui Special Procedures Mandate Holders (SPMH).

Syufi mengatakan, Indonesia juga harus belajar dari sejarah Timor Timur (Timor Leste). Menurutnya, Timor Leste merdeka karena Jakarta banyak menyederhanakan masalah HAM di dalam negeri. (*)

Artikel ini telah tayang di Jubi TV dengan judul Pemerintah pusat diminta hentikan pembahasan DOB dan bentuk Pengadilan HAM

Tags: Pengadilan HAMPenolakan DOBTanah PapuaUU Otsus Papua
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Utusan PBB dan Pasifik ke Tanah Papua

Koalisi desak akses bagi utusan PBB dan Pasifik ke Tanah Papua

October 17, 2026
Perang Dunia Kedua

Lumpur, rawa, dan bakau, pelindung warga Papua saat Perang Dunia Kedua

September 23, 2026

Tanah Papua tak butuh kegaduhan, namun kerja nyata

September 22, 2026

Dialog dan pemahaman sejarah penting untuk perdamaian di Tanah Papua

September 17, 2026

Perbedaan dan keragaman, keniscayaan yang tidak bisa dihindari di Tanah Papua

September 17, 2026

Amnesty Internasional Indonesia: Hentikan pembunuhan warga sipil di Tanah Papua

September 17, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Amnesty urges Indonesia to stop suppressing forest fire protest and declare national disaster
24 October 2026
Amnesty urges Indonesia to stop suppressing forest fire protest and declare national disaster

Jayapura, Jubi – Amnesty International has called on the government to stop suppressing protest over forest and land fires and [...]

Residents condemn suspected forest arson in Papua Highlands
24 October 2026
Residents condemn suspected forest arson in Papua Highlands

Jayapura, Jubi – Residents of Mulima village in Libarek district, Jayawijaya regency, Papua Highlands, have condemned suspected arson after a [...]

Papua rights group reports alleged military abuses in Tolikara
23 October 2026
Papua rights group reports alleged military abuses in Tolikara

Jayapura, Jubi – The Papua Justice and Human Integrity Foundation (YKKMP) has reported alleged military sweeps, intimidation, interrogations and physical [...]

Ateta clan boycotts Genting Oil activities on customary land
23 October 2026
Ateta clan boycotts Genting Oil activities on customary land

Jayapura, Jubi – The Ateta clan, an Indigenous customary law community of the Sumuri people in Teluk Bintuni Regency, West [...]

Klagilit clan demands accountability from coal mining companies
22 October 2026
Klagilit clan demands accountability from coal mining companies

Sorong, Jubi – The Indigenous Moi community’s Klagilit clan has called on PT Megapura Prima Industri (MPI) and PT Gelora [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Bougainville jelang keputusan parlemen PNG

Luka mendalam Bougainville jelang keputusan besar Parlemen PNG

October 25, 2026
Gempa di lepas lantai Vanuatu

Gempa 6,9 SR terjadi di lepas pantai Vanuatu, peringatan tsunami dibatalkan

October 25, 2026
Rencana Tambang dan hak masyarakat adat

Rencana tambang oleh ANTAM, hak masyarakat adat dan pertambangan rakyat di Papua Tengah

October 25, 2026
Pemprov Papua Tengah berkolaborasi dengan Unhas

Pemprov Papua Tengah berkolaborasi dengan Unhas memperkuat pemenuhan dokter spesialis

October 25, 2026
Evaluasi aparat keamanan di Nduga

Pemerintah didesak mengevaluasi keberadaan aparat keamanan non organik di Nduga

October 25, 2026
Greenpeace luncurkan buku

Greenpeace luncurkan buku anak tentang hutan, laut, dan menjaga alam

October 25, 2026
Penembakan tiga warga Nduga

Masyarakat Nduga desak negara bertanggung jawab atas penembakan tiga warga sipil

October 25, 2026
El Nino terkuat

El Nino terkuat yang pernah tercatat

October 23, 2026
Ikan mati di Kepulauan Solomon

Puluhan ikan mati di sepanjang garis pantai Munda Kepulauan Solomon

October 23, 2026
Pengembangan pertanian dan perikanan di Mamberamo Raya

Pemkab Mamberamo Raya jajaki kerja sama pengembangan pertanian dan perikanan

October 23, 2026
Penembakan tiga warga Nduga

Masyarakat Nduga desak negara bertanggung jawab atas penembakan tiga warga sipil

October 25, 2026
Pemkab siapkan lokasi bagi siswa SD Inpres Doyo

Pemkab siapkan lokasi belajar sementara bagi siswa SD Inpres Doyo Baru

October 22, 2026
Bintang Kejora di nisa Filep Karma

Motif Bintang Kejora di nisan Filep Karma ditimpa cat Merah Putih

October 24, 2026
Evaluasi aparat keamanan di Nduga

Pemerintah didesak mengevaluasi keberadaan aparat keamanan non organik di Nduga

October 25, 2026
Bougainville jelang keputusan parlemen PNG

Luka mendalam Bougainville jelang keputusan besar Parlemen PNG

0
Gempa di lepas lantai Vanuatu

Gempa 6,9 SR terjadi di lepas pantai Vanuatu, peringatan tsunami dibatalkan

0
Rencana Tambang dan hak masyarakat adat

Rencana tambang oleh ANTAM, hak masyarakat adat dan pertambangan rakyat di Papua Tengah

0
Pemprov Papua Tengah berkolaborasi dengan Unhas

Pemprov Papua Tengah berkolaborasi dengan Unhas memperkuat pemenuhan dokter spesialis

0
Evaluasi aparat keamanan di Nduga

Pemerintah didesak mengevaluasi keberadaan aparat keamanan non organik di Nduga

0
Greenpeace luncurkan buku

Greenpeace luncurkan buku anak tentang hutan, laut, dan menjaga alam

0
Penembakan tiga warga Nduga

Masyarakat Nduga desak negara bertanggung jawab atas penembakan tiga warga sipil

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : [email protected]

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara