Jayapura, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura, Provinsi Papua, mendorong evaluasi pemilihan kepala kampung terutama dalam sisi regulasi Peraturan Daerah atau perda.
“Selama ini hanya diatur pemilihan serentak, lantik serentak berhenti sentak tapi tidak diatur ketika terjadi masalah, makanya harus dilakukan evaluasi,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura Mukri Hamadi di Jayapura, Jumat (27/5/2022).
Dikatakan Hamadi, pemilihan kepala kampung serentak di Kota Jayapura yang diikuti sebanyak 14 kampung pada April 2022. Namun 13 kampung yang melangsungkan pelantikan, sisa satu kampung tertunda.
Akibatnya, lanjut Hamadi, satu kampung ditunjuk karteker untuk mengisi jabatan kepala kampung sehingga terjadi kekosongan hukum. Hal inilah yang harus diatur dalam perda dengan melakukan perbaikan perda atau revisi.
“Saya harap itu didorong bersama antara eksekutif dan legislatif supaya pemilihan kepala kampung bisa berjalan dengan aman dan lancar demi kemajuan kampung,” ujar Hamadi.
Hamadi menilai evaluasi atau perbaikan pemilihan kepala kampung sangat penting sehingga bisa menyelenggarakan pemilihan yang bersih, transparan, dan mengedepankan demokrasi.
“Kami yakin kepala kampung yang sudah terpilih merupakan orang-orang terbaik yang mampu membawa perubahan di kampung dengan merujuk pada visi dan misi Pemerintah Kota Jayapura,” ujar Hamadi.
Hamadi menambahkan, dengan dilajukan evaluasi perda pemilihan kepala kampung dapat mencegah adanya masalah, seperti sengketa pemilihan yang menyebabkan tidak berjalan sesuai harapan.
“Saya berharap kepala kampung yang baru bisa mempunyai etos kerja yang lebih baik dari kepala kampung sebelumnya sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kampung,” ujar Hamadi. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!