Jayapura, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua melaporkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura yang menangani gugatan masyarakat adat Awyu ke Komisi Yudisial Republik Indonesia Perwakilan Papua di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Senin (26/2/2024). Laporan itu langsung diterima Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Perwakilan Papua, Methodius Kossay.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay mengatakan laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim saat menangani perkara gugatan masyarakat adat suku Awyu atas izin kelayakan lingkungan yang diterbitkan DPMPTSP Papua untuk perkebunan kelapa sawit PT Indo Asiana Lestari atau PT IAL. Izin yang diterbitkan tanpa sepengetahuan masyarakat adat Awyu itu mencakup rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 36.096,4 hektare di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.
Gobay mengatakan majelis hakim PTUN Jayapura yang pemeriksa perkara gugatan suku Awyu itu diduga melanggar prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku hakim. “Kami masukkan laporan ke Komisi Yudisial soal sidang gugatan masyarakat adat Awyu,” kata Gobay kepada Jubi melalui layanan pesan Whatsapp, pada Senin.
Pada 2 November 2023, majelis hakim yang yang dipimpin Merna Cinthia SH MH bersama hakim anggota Yusup Klemen SH dan Donny Poja SH menyatakan gugatan masyarakat adat Suku Awyu tidak beralasan hukum dan ditolak. Pada 22 November 2023 Tim Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua selaku penasehat hukum masyarakat adat Suku Awyu mengajukan banding ke PTTUN Manado.
Gobay mengatakan majelis hakim pemeriksa perkara gugatan suku Awyu tidak menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Ia menyatakan pengabaian itulah yang membuat pihaknya menilai majelis hakim melanggar prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“[Sikap profesional hakim telah] diatur pada angka 10, Penerapan 10.4. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Gobay. Ia berharap Komisi Yudisial memanggil dan meminta keterangan dari majelis hakim pemeriksa gugatan masyarakat adat suku Awyu itu. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!