Jayapura, Jubi – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Jayapura, Provinsi Papua, memberikan apresiasi kepada wajib pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan di Distrik Muara Tami atas ketaatan membayar pajak.
“Kesadaran wajib pajak di Distrik Muara Tami sangat tinggi. Begitu ada imbauan mereka langsung datang,” ujar Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Jayapura, Adolfina T di Kantor Bapenda Kota Jayapura, Selasa (31/5/2022).
Dikatakan Adolfina, warga Distrik Muara Tami memiliki kesadaran tinggi, karena sadar dengan aset (tanah dan rumah) yang mereka miliki wajib untuk dibayar pajaknya setiap tahun.
“Berbeda sekali dengan wajib pajak yang berada di kota, kalau mau urus SITU baru cari PBB, tapi kalau untuk kesadaran membayar pajak kurang,” ujar Adolfina.
Adolfina berharap agar wajib pajak memiliki kesadaran karena pajak dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan ekonomi masyarakat.
“Jumlah wajib pajak ada 55 ribu, paling banyak di Distrik Jayapura Utara, paling rendah di Distrik Muara Tami dengan jumlah 6.000 wajib pajak,” ujar Adolfina.
Adolfina menambahkan, target PBB 2022 sebanyak Rp 33 miliar lebih dengan jumlah wajib pajak sebanyak 55 ribu.
“Tidak semua membayar pajak, ada yang lancar, ragu-ragu, dan ada yang macet. Dari 55 ribu wajib pajak ini, yang taat membayar pajak hanya 70 persen. Batas jatuh tempo bayar PBB pada 30 Juni 2022, kalau lewat maka dikenakan denda,” ujar Adolfina.
Selain itu, dikatakan Adolfina, Pajak Bumi Bangunan setiap tahun naik 30-40 persen atau 1.000. Jumlah wajib pajak tidak statis tapi dinamis atau naik terus, karena ada wajib pajak objek baru, dan pemecahan mutasi (pecah dan balik nama). (*)
Discussion about this post