Jayapura, Jubi – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo melantik Kolonel CHK Dasatriadi Andharu Harimurti Hartoko SH sebagai Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Papua di Kota Jayapura, Senin (3/10/2022). Sebelumnya Andharu menjabat sebagai Kepala Hukum Komando Daerah Militer atau Kodam XVII/Cenderawasih.
Kondomo menyatakan Asisten Pidana Militer merupakan jabatan baru di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Jabatan baru itu didasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang memberi kewenangan bagi Kejaksaan Agung membentuk bidang Pidana Militer.
Kondomo menyatakan Asisten Pidana Militer nanti akan melakukan penangan perkara pidana melalui peradilan koneksitas. Kondomo menjelaskan bahwa perkara koneksitas merupakan perkara pidana yang dilakukan prajurit TNI bersama-sama warga sipil.
“Perkara koneksitas itu adalah perkara pidana yang dilakukan TNI bersama sipil. Kalau TNI dengan TNI, itu di Pengadilan Militer. Yang kami tangani adalah peradilan koneksitas yang penuntutannya di Kejaksaan Agung RI, sampai kepada Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, termasuk Kejaksaan Tinggi Papua,” kata Kondomo kepada wartawan di Kota Jayapura pada Senin (3/10/2022).
Kondomo berharap Asisten Pidana Militer dapat melakukan koordinasi dengan TNI guna menangani perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI bersama-sama warga sipil. “Beliau nanti berkoordinasi dengan teman-teman di TNI, baik itu di Polisi Militer, di Oditur. Koordinasi dengan mereka bila ada perkara tindak pidana yang dilakukan [prajurit] TNI dan [warga] sipil. Sehingga, bagaimana penanganan dari awal sampai dengan penuntutan [dilakukan] kami, dan disidangkan,” ujarnya.
Kondomo menyatakan saat ini belum ada perkara koneksitas yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua, sebab pihaknya masih berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) di Kejaksaan Agung. Ia juga memberikan waktu kepada Asisten Pidana Militer yang baru dilantik untuk beradaptasi dengan budaya kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua.
“Kita harapkan beliau beradaptasi dulu dengan organisasi di Kejaksaan. Sementara [ini, perkara yang ditangani] belum ada. Kami masih koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejaksaan Agung, nanti petunjuk lanjut bagaimana, kami ikuti dari Kejaksaan Agung,” kata Kondomo.
Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Papua, Kolonel CHK Dasatriadi Andharu Harimurti Hartoko SH menyatakan akan melaksanakan tanggung jawabnya melakukan penuntutan perkara koneksitas. Ia menyatakan seusai pelantikan itu pihaknya akan melakukan koordinasi dan sosialisasi penanganan perkara koneksitas.
“[Tugas kami] melakukan penuntutan terhadap perkara-perkara koneksitas, yaitu tindak pidana yang dilakukan [anggota] TNI bersama-sama dengan warga sipil. Untuk sementara, kami masih bersifat koordinasi penanganan dan hanya bersifat koordinasi sosialisasi,” ujarnya.
Saat ditanya apakah pihaknya akan menangani perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika yang melibatkan sedikitnya enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo, Andharu menyatakan ia masih menunggu petunjuk dari Jaksa Agung Muda Pidana Militer. “Dari Jaksa Agung Muda Pidana Militer belum ada petunjuk, masih menunggu. Untuk sementara belum ada,” kata Dasatriadi kepada Jubi, Senin.
Pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil asal Kabupaten Nduga terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat korban itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Polisi Militer Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih telah menetapkan enam prajurit Brigade Infanteri Raider/20 Ima Jaya Keramo sebagai tersangka kasus itu, yaitu Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R. Sementara penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka kasus yang sama, yaitu APL alias Jeck, DU, R, dan RMH yang hingga saat ini masih menjadi buronan. (*)