Jayapura, Jubi – Persoalan pangan adalah masalah yang sangat penting (ketersediaannya), bukan hanya pada saat sekarang, tetapi pada masa-masa mendatang sehingga sangat penting untuk menjaga sumber (lahan) sebagai tempat produksi pangan.
“Alih fungsi lahan [pemanfaatan lahan untuk pembangunan] setiap tahun satu persen atau 20 hektar terjadi pengurangan sejak 2015,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Jayapura, Papua, Jean Hendrik Rollo, di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (13/4/2022).
Dikatakan Rollo, dari total 21 ribu hektar luas lahan yang digunakan untuk pengembangan sektor pertanian di kawasan Distrik Muara Tami dan Distrik Abepura, beralih fungsi menjadi kawasan pembangunan, baik perumahan (rumah tinggal) dan rumah toko (ruko).
“Lahan pertanian yang dilengkapai dengan sarana dan prasarana pertanian. Apapun yang terjadi [pembangunan] harus dipertahankan dengan Perda Nomor 16 tentang perlindungan pangan pokok berkelanjutan,” ujar Rollo.
Dikatakan Rollo, lahan yang terdapat irigasi, gudang, jalan produksi terutama padi tidak direkomendasikan untuk alih fungsi lahan sebagai kawasan pengembangan pembangunan terutama di wilayah Distrik Muara Tami sebagai daerah pertanian yang menghasilkan komoditas seperti umbi-umbian, sayur, beras, dan buah-buahan.
“Lahan yang kami rekomendasikan apabila usaha tapi tidak dilakukan secara maksimal seperti lahan tergenang lebih dari enam bulan karena ada menjadi asam sehingga produksi tidak maksimal. Kami selalu melakukan sosialisasi agar tetap mempertahankan lahan pertanian untuk menjaga ketersediaan pangan,” ujar Rollo.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan, pengawasan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi digencarkan lagi, apalagi saat ini rencana tata ruang wilayah (RTRW) sedang diupayakan agar tidak mengGanggu sentra produksi komoditas pangan khususnya di Distrik Mura Tami.
“Pengawasannya yaitu setiap orang yang akan membangun harus mengajukan alih fungsi lahan. Setelah itu kami survei, kalau tidak memenuhi syarat maka tidak kami rekomendasikan,” ujar Rustan.
Rustan berharap, instansi teknis terkait dapat mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan, mulai dari pendampingan dan pelatihan kepada petani hingga pemberian sarana dan prasarana produksi guna mendukung kegiatan bercocok tanam.
“Meningkatkan perlindungan terhadap kepemilikan lahan serta pemberdayaan petani untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Jangan sampai semua komoditas pangan kita datangkan dari luar daerah. Tentu hal ini sangat berdampak terhadap pertani kita,” ujar Rustan. (*)
Discussion about this post