Jayapura, Jubi – Laju penduduk yang sangat pesat menjadi penyebab utama terjadinya pertumbuhan permukiman. Dengan kondisi sosial ekonomi yang rendah maka terjadilah permukiman kumuh. Hal ini juga berdampak pada bencana alam seperti banjir dan kebakaran.
Guna mengatasi permasalahan permukiman kumuh dan bencana alam, salah satu wilayah di Kota Jayapura, Papua, yakni Distrik Muara Tami, yang mulai dikembangkan sebagai kota baru, mulai menertibkan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
“Tata ruang wilayah sudah ada ketentuannya [pembangunan sesuai peruntukannya]. IMB yang tidak diatur dengan baik bisa menjadi masalah ke depannya,” ujar Kepala Distrik Muara Tami, Reuter Sabarofek, di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (5/4/2022).
Dikatakan Sabarofek, arus perkembangan pembangunan yang diikuti dengan kepadatan penduduk di wilayah yang dipimpinnya itu menjadi tantangan. Bila tidak diawasi maka ke depannya berpotensi menjadi kawasan kumuh bahkan menyebabkan banjir dan kebakaran.
“Solusinya, butuh kerjasama dari semua pihak agar penataan di Distrik Muara Tami agar berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan, karena sebagian besar wilayahnya rawan banjir akibat hilangnya resapan air,” ujar Sabarofek.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru meminta kepada distrik, kepala keluarahan, kepala kampung, hingga RT dan RW, untuk selalu mendata dan mengecek penertiban bangunan khususnya yang membangun tanpa IMB karena menjadi persoalan.
“Tanpa IMB dikhawatirkan ketika membangun di atas bukit, kemudian longsor tentunya sangat berbahaya atau membangun di atas drainase dapat menghambat keluar air karena tertutup sampah,” ujar Rustan.
Dikatakan Rustan, pembangunan di daerah rawan seperti tempat resapan air berpoetensi banjir karena hilangnya ekosistem lingkungan akibat peralihan lahan dengan alasan utamanya untuk kebutuhan permukiman pendudukan maka terjadilan permukiman-permukiman kumuh di atas bantaran sungai.
“Ini harus diperhatikan oleh warga Kota Jayapura agar tidak menjadi korban jiwa dan kehilangan harta bendanya. Jangan karena hanya mau memiliki rumah tapi mambangun di tempat yang tidak seharusnya ada bangunan,” ujar Rustan.
Rustan minta masyarakat agar disiplin, karena Kota Jayapura menjadi rumah bersama sebagai tempat tinggal, bekerja, dan mencari makan, maka itu diimbau jangan membangun rumah di tempat yang tidak semestinya.
“Kalau kita sama-sama menjaga ini, saya pikir ini sangat baik sehingga tidak terjadi korban jiwa dan hilangnya harta benda serta terciptanya tata ruang lingkungan pembangunan yang aman, nyaman, dan sehat,” ujar Rustan. (*)
Discussion about this post