Jayapura, Jubi – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan, harus ada penegasan dari perda (peraturan daerah) tentang larangan membuang buang sampah.
“Penegasan itu berupa pengawasan dan penerapannya [denda] sehingga warga tidak lagi membuang sampah sembarangan tapi sesuai waktu,” ujar Rustan di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (4/4/2022).
Dikatakan Rustan, belum diterapkan denda membuang sampah yang bukan pada tempatnya sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.
“Ke depannya ini menjadi evaluasi agar masyarakat tertib membuang sampah sesuai dengan waktunya, yaitu buang sampah dari pukul 9 malam sampai pukul 6 pagi di tempat sampah yang sudah disiapkan,” ujar Rustan.
Dikatakan Rustan, Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, sanksi diberikan bagi siapapun yang melanggarnya, yaitu membayar Rp50 juta.
“Dalam rangka menjaga kebersihan Kota Jayapura ini, tentunya dibutuhkan peran seluruh komponen masyarakat untuk membudayakan membuang sampah pada tempatnya. Memang ini [perda] kita perlu lakukan evaluasi agar maksimal pelaksanaannya,” ujar Rustan.
Rustan menambahkan dampak dari membuang sampah sembarangan adalah lingkungan yang tidak bersih, menyebabkan bau busuk, dan juga berpotensi menyebabkan banjir karena sampah yang terbawa air masuk ke selokan tertimbun sehingga air meluap ke badan jalan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura, Jece Mano mengatakan, sedang dilakukan penyempurnaan Perda Nomor 15 Tahun 2011, karena semua jenis sampah disamaratakan sanksinya.
“Jika selama ini perda yang disosialisasikan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan kebersihan maka dalam penyempurnaannya ditambah Perda Nomor 13 Tahun 2017, yaitu setiap jenis sampah dibedakan begitu juga dengan sanksi yang diberikan,” ujar Jece Mano.
Jece Mano berharap peran serta setiap warga kota untuk taat membuang sampah sesuai waktu yang sudah ditentukan dan tidak membuang sampah di luar bak sampah serta tidak membuang sampah sembarangan.
“Mari berharap kita semua bersama-sama bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan karena kota ini milik kita bersama, tidak kumuh, kotor, dan mencegah dari banjir. Kami terus melakukan sosialisasi supaya masyarakat taat dan patuh terhadap peraturan,” ujar Jece Mano. (*)
Discussion about this post