Jayapura, Jubi – Tim Aviation Security Bandar Udara Sentani atau tim Avsec Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, mengamankan seorang pria, yang diduga membawa narkoba jenis ganja sebanyak 35 bungkus.
Seorang pria berinisial IRN, yang diamankan Bandara Sentani pada Kamis (9/1/2025) itu, merupakan calon penumpang pesawat komersial salah satu maskapai di Papua. Ia hendak melakukan penerbangan dengan tujuan Jayapura–Sorong, Papua Barat Daya.
Namun, penerbangan pria berinisial IRN itu terpaksa dibatalkan, karena ditangkap lantaran kedapatan membawa ganja.
Stakeholder Relation Department Head Bandara Sentani, Surya Eka mengatakan, penangkapan pria yang diduga menyelundupkan ganja itu, bermula ketika penumpang berinisial IRN menaruh bagasi setelah check in. Kemudian dilakukan pemeriksaan HBSCP (Hold Baggage Security Check Point) X-Ray Bagasi Bandara Sentani.
“Saat itu, tim Avsec Bandara Sentani menemukan gambar mencurigakan di layar monitor X-Ray Bagasi,” kata Stakeholder Relation Department Head Bandara Sentani, Surya Eka melalui siaran pers kepada Jubi di Jayapura, Papua, Kamis (9/1/2025).
Setelah itu, kata Surya Eka, Bandara Sentani berkoordinasi dengan Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Bandara, untuk mencari pemilik barang tersebut. Setelah itu, seorang penumpang berinisial IRN yang kedapatan membawa ganja itu diamankan.
“Dari temuan itu, penumpang IRN beserta barang bukti diamankan petugas Polsek Kawasan Bandara Sentani, untuk penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian,” ujar Surya Eka. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!