Jayapura, Jubi – Himpunan Mahasiswa Papua se-Kalimantan, menolak program transmigrasi ke Papua oleh Presiden Prabowo Subianto. Oleh sebab itu, mereka mendesak Prabowo agar segera membatalkan rencana tersebut.
Mahasiswa Papua di Kalimantan menyatakan bahwa Papua bukan tanah kosong. Namun, Papua adalah tanah bertuan, dengan masyarakat yang memiliki hak atas lingkungan dan budaya, serta warisannya.
“Kami, pemuda seluruh tanah Papua tidak butuh transmigrasi. Sebenarnya yang dibutuhkan masyarakat tanah Papua adalah pendidikan, kesehatan, proteksi HAM, akses air bersih, listrik, dan fasilitas dasar lainnya,” demikian pernyataan mahasiswa itu melalui siaran pers, yang diterima Jubi di Jayapura, Papua, Selasa (5/11/2024).
Pasca pelantikan Kabinet Merah Putih, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, berencana untuk mempersiapkan program transmigrasi, guna pemerataan ekonomi dan pembangunan. Diantaranya, dengan memberikan insentif rumah dan lahan.
Target program ini akan berfokus di wilayah Indonesia bagian timur, yaitu Papua. Sasarannya Merauke di Papua Selatan.
“Namun, kami melihat menteri yang bersangkutan, sebenarnya tidak mengedepankan mekanisme transmigran, mengingat bahwa Papua memiliki Undang-Undang Otonomi Khusus,” demikian siaran pers tersebut.
Mahasiswa Papua di Kalimantan bahkan meminta pemerintah, untuk berhati-hati merencanakan kebijakan program transmigrasi, dan kebijakan lain yang tidak berpihak kepada orang asli Papua (OAP).
“Kami menegaskan bahwa program transmigrasi di Papua harus mematuhi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus). Penetapan kawasan transmigrasi oleh pemerintah juga harus berdasarkan regulasi yang berlaku di Papua, untuk menghormati hak masyarakat adat.”
Sesuai dengan UU Otsus, demikian siaran pers tersebut, terutama Pasal 61 ayat 3 UU Nomor 21 Tahun 2001, program transmigrasi hanya dapat dilaksanakan jika ada Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan atas persetujuan dari gubernur.
“Sebenarnya bahwa kawasan transmigrasi ditetapkan oleh menteri berdasarkan usulan dari pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP). Sebab PP Nomor 19 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian menyebutkan, bahwa penetapan kawasan tersebut harus berdasarkan usulan dari pemerintah daerah melalui aspirasi Masyarakat adat setempat.”
Perdasi Papua Nomor 15 Tahun 2018 tentang kependudukan, khususnya Pasal 44, menetapkan bahwa transmigrasi hanya dapat dilakukan setelah jumlah penduduk asli Papua mencapai 20 juta jiwa. Dan kebijakan tersebut harus mendapat pertimbangan, serta persetujuan dari DPR Papua.
“Kami melihat jika persyaratan ini belum terpenuhi, maka itu bertentangan dengan UU Otsus.”
Apalagi jika persyaratan ini tidak terpenuhi atau Perdasi terkait belum dibuat, sangat janggal jika transmigrasi dipaksakan. Hal itu justru bertentangan dengan ketentuan UU Otsus.
“Kami juga menekankan bahwa berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2014, penetapan kawasan transmigrasi oleh menteri harus berdasarkan usulan pemerintah daerah dan disertai penyediaan lahan.”
Mahasiswa Papua di Kalimantan menyatakan, tanah adalah warisan adat yang tidak bisa diperlakukan sembarangan. Ini harus menjadi perhatian utama sebelum melaksanakan program transmigrasi di Papua.
Bahkan dikhawatirkan, demikian siaran pers tersebut, akan terjadi kesenjangan sosial akibat transmigrasi besar-besaran ini ke Papua, terhadap penduduk asli.
Berikut adalah beberapa poin, yang menjelaskan potensi dampak tersebut:
- Ancaman terhadap identitas budaya. Pergeseran budaya: Penduduk asli Papua memiliki budaya dan tradisi yang unik. Transmigrasi dapat menyebabkan penggantian budaya lokal dengan budaya pendatang, mengancam keberadaan dan identitas budaya masyarakat Papua. Bahasa dan tradisi: Dengan masuknya pendatang baru, penggunaan bahasa dan praktik tradisional dapat berkurang, yang berpotensi mengarah pada hilangnya warisan budaya.
- Persaingan sumber daya. Akses terhadap sumber daya: Transmigrasi dapat meningkatkan persaingan untuk (merebut) sumber daya alam, seperti tanah dan air, yang tradisional dimiliki oleh masyarakat asli. Hal ini dapat memperburuk kondisi ekonomi penduduk asli. Ketidakadilan ekonomi: Pendatang baru mungkin mendapatkan prioritas dalam akses terhadap pekerjaan dan sumber daya, meninggalkan penduduk asli dalam kondisi yang lebih sulit.
- Dampak sosial dan konflik. Ketegangan sosial: Masuknya pendatang baru dapat menimbulkan ketegangan antara penduduk asli dan pendatang, yang dapat berujung pada konflik sosial. Marginalisasi. Penduduk asli yang sudah menghadapi tantangan sosial dan ekonomi dapat semakin terpinggirkan dalam masyarakat yang semakin heterogen.
- Kepunahan dan penurunan populasi. Dalam skenario terburuk, jika tidak ada langkah-langkah yang diambil untuk melindungi hak dan keberadaan masyarakat asli, ada kemungkinan terjadi kepunahan budaya dan bahkan fisik. Pergeseran demografi. Dengan peningkatan jumlah pendatang, populasi penduduk asli dapat mengalami penurunan, baik akibat migrasi keluar, maupun penurunan angka kelahiran. Transmigrasi besar-besaran ke Papua dapat membawa dampak yang merugikan bagi penduduk asli, termasuk ancaman terhadap identitas budaya, persaingan dalam akses sumber daya, dan potensi konflik sosial. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, yang tidak hanya fokus pada pemindahan penduduk, tetapi juga pada perlindungan hak-hak dan keberadaan masyarakat asli Papua. Prioritas seharusnya diberikan pada pengembangan sumber daya manusia, seperti pendidikan dan kesehatan, untuk memastikan bahwa masyarakat Papua dapat berkembang tanpa kehilangan identitas dan warisan budaya kami.
Dengan demikian, mahasiswa Papua se-Kalimantan menyatakan:
- Kami dari Mahasiswa Papua se-Kalimantan bersama Solidaritas Rakyat Papua Tolak Transmigrasi sebagai representasi suara rakyat Papua yang telah dibungkam, dengan tegas tolak transmigrasi ke Papua. Menolak segala macam investasi yang sedang beroperasi dan akan beroperasi, sebab investasi di tanah Papua adalah dalang kerusakan lingkungan, iklim, pemanasan global yang berimbas pada genosida, ekosida dan etnosida.
- Menolak Proyek Strategis Nasional, yang akan menghancurkan hutan, tanah dan manusia Papua.
- Segera batalkan dan hentikan rancangan transmigrasi di seluruh tanah Papua, karena Papua bukan tanah kosong, tanah Papua ada bertuan dengan masyarakat, yang memiliki hak atas lingkungan dan budayanya, serta warisannya turun-temurun.
- Papua tidak butuh transmigrasi. Orang Papua butuh guru atau ahli-ahli di bidang, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan. (*)























Discussion about this post