Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI Perwakilan Papua, mendorong penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang inklusif dan kandidat atau calon kepala daerah yang sadar HAM di Tanah Papua.
Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits B. Ramandey mengatakan, pilkada bukan sekadar memberi legitimasi bagi kekuasaan politik dan prosedur rutin dalam negara demokratis semata. Akan tetapi, lebih dari itu, pilkada merupakan mekanisme terpenting untuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara, sebagai bagian dari pemenuhan HAM dan perwujudan pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Komnas HAM menegaskan, bahwa kepala daerah mengemban posisi strategis, dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan di daerah.
Maka dari itu, penting untuk memastikan bahwa calon kepala daerah terpilih tidak hanya mengakomodir visi, misi, tujuan dan kepentingan partai politik pendukungnya, tetapi terutama menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya, melalui tata kelola kebijakan yang berorientasi pada penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM.
Komnas HAM telah menetapkan delapan kriteria calon kepala daerah sadar HAM, yaitu:
Pertama, memiliki visi, misi dan program kerja yang selaras dengan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM;
Kedua, memperkuat program pembangunan daerah yang berperspektif HAM, inklusif dan berkelanjutan;
Ketiga, memiliki komitmen untuk memperkuat demokrasi, supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari tindak korupsi, kolusi dan nepotisme;
Keempat, memiliki integritas dan tidak pernah dipidana atau diberhentikan secara tidak hormat karena korupsi, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, perdagangan orang, narkoba, illegal logging dan pelanggaran HAM;
Kelima, memiliki rekam jejak, visi dan komitmen, terhadap pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta memiliki komitmen dalam menyelesaikan konflik agraria;
Keenam, memiliki komitmen politik untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM, seperti kasus penambangan liar, sengketa lahan, perizinan pendirian rumah ibadah, pencemaran lingkungan dan lainnya;
Ketujuh, memiliki komitmen untuk mendorong dan mendukung penguatan organisasi masyarakat sipil dan pembela HAM, terutama dari kelompok rentan;
Kedelapan, memiliki komitmen untuk mengikuti proses pemilihan yang jujur, adil mengedepankan visi, misi dan program, serta menghindari politik transaksional dan penggunaan isu SARA.
Berkaitan dengan ini, Komnas HAM Perwakilan Papua mendorong penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara pada Pilkada 2024 di Tanah Papua, diantaranya, hak untuk memilih, hak untuk dipilih dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilukada.
Selain itu, Komnas HAM RI Perwakilan Papua memberi perhatian terhadap pemenuhan hak pilih kelompok marginal rentan.
Untuk itu Komnas HAM RI Perwakilan Papua menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Meminta Forkopimda di setiap daerah di Tanah Papua, untuk memastikan jaminan keamanan dalam penyelenggaraan Pemilukada, sehingga memungkinkan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak konstitusionalnya secara aman dan damai;
- Meminta KPU di setiap daerah di Tanah Papua, untuk memastikan sistem dan tata kelola Pemilukada inklusif yang mengakomodir hak pilih kelompok marginal rentan yang meliputi, penyandang disabilitas, pasien dan tenaga kesehatan di rumah sakit, warga binaan pemasyarakatan dan para tahanan, termasuk para pengungsi internal. Serta menyediakan akses dan sarana yang memadai dan ramah bagi kelompok marginal rentan;
- Meminta Bawaslu di setiap daerah di Tanah Papua, agar mengawasi secara berjenjang pada setiap tahapan pilkada, dengan memastikan pemenuhan hak pilih kelompok marginal rentan, serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran, demi terwujudnya pilkada yang inklusif, jujur, adil dan ramah terhadap HAM;
- Meminta para calon kepala daerah, tim sukses dan para pendukung calon kepala daerah di setiap daerah di Tanah Papua, agar mengikuti proses pilkada secara jujur, adil, serta menghindari politik transaksional dan menghindari politik identitas dan penggunaan isu SARA;
- Mendorong semua warga negara yang akan menggunakan hak pilihnya dalam pilkada di setiap daerah di Tanah Papua, agar berpartisipasi secara aktif, dan bertanggung jawab dalam proses pilkada sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional.
Selanjutnya Komnas HAM RI Perwakilan Papua, berkomitmen untuk memantau Pilkada Serentak 2024 di Tanah Papua, agar terwujud Pilkada yang inklusif, bebas dan adil, serta sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.
Komnas HAM RI Perwakilan juga membuka layanan pengaduan, baik secara langsung, maupun secara online melalui telepon/WhatsApp nomor 0896 4866 4894. (*)