Jayapura, Jubi – Kuasa Hukum keluarga dan korban penembakan Tobias Silak, Gustaf R Kawer merasa ada kejanggalan dalam proses hukum kasus itu, sebab penanganannya dinilai lamban.
Gustaf R Kawer mengatakan, proses hukum kasus penembakan yang menyebabkan Tobias Silak meninggal dunia, sangat lamban. Sejak proses penyelidikan, penyidikan dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan sudah memakan waktu kurang lebih delapan bulan.
“Penanganan kasus pembunuhan Tobias Silak ini sangat lambat proses hukumnya, dan ini melanggar azas persidangan yang cepat dan biaya murah,” kata Gustaf Kawer kepada Jubi, di Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/5/2025).
Kawer menjelaskankan bahwa penyidik Kepolisian Daerah atau Polda Papua menggunakan pasal sangkaan yang ringan, yaitu Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pembunuhan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, Pasal 360 karena kelalaian menyebabkan luka berat, ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
Kawer berpendapat, mestinya pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup dan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, serta penggunaan Pasal 55 tentantang turut serta, yang menyuruh melakukan, melakukan dan turut serta melakukan.
“Tapi Pasal 340 KUHP tidak ada, padahal jelas-jelas ada pembunuhan berencana. Komandan atau atasan pelaku tidak di proses hukum, pelaku atau tersangka atas nama Fernanfo Alexander Aufa dan Muhammad Kurniawan Kudus yang proses hukum, adalah anggota Brimob Polda Papua, dibawa kendali Satgas Damai Cartenz yang bertugas di Kabupaten Yahukimo. Seharusnya yang bertanggung jawab Kapolda Papua, Komandan Satgas Damai Cartenz dan Kapolres Yahukimo,” ujarnya.
Katanya, penembakan di Distrik Dekai, ibu kota Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada pada 20 Agustus 2024, yang menyebabkan Tobias Silak meninggal dunia, merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia atau HAM berat bukan pidana umum.
Karenanya, kasus penembakan itu mestinya diselesaikan melalui mekanisme pelanggaran HAM berat sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Peradilan HAM.
“Bukan yuridiksi pengadilan pidana umum, karena tindakan aparat merupakan kejahatan kemanusiaan dan telah memenuhi unsur sistematis dan meluas,” ucap Kawer.
Gustaf Kawer pun merekomendasikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI dan Kepolisian RI untuk mengungkap aktor yang terlibat pada level komandan, dalam kasus penembakan terhadap Tobhias Silak.
“Komnas HAM dan Kepolisian Republik Indonesia dalam penyelidikan dan penyidikan perlu menggunakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 55 tentang turut serta, untuk menjerat pelaku dilevel komandan hingga pelaku langsung/pelaku dilapangan,” kata Kawer.
Katanya, proses hukum mesti dilakukan secara transparan dengan memperhatikan akses bagi keluarga korban dan masyarakat Papua, untuk nantinya menghadiri sidang yang digelar secara terbuka bagu umum.
“Informasi yang kami peroleh, [berkas untuk] proses hukum kasus Tobias Silak dari Kejaksaan Tinggi Papua sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (PN) Wamena pada minggu lalu. Berarti proses persidangannya akan dilakukan di PN Wamena. Kami harap pelaku divonis maksimal dan dipecat dari kesatuan, serta memperhatikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi bagi korban dan keluarganya,” ujarnya.
Keluarga korban, Efesus Silak mengatakan kasus ini sangat lambat dan kepolisian dianggap berkerja tidak profesional.
“Kasus ini sudah jelas. Pelakunya juga sudah jelas, tapi sampai hari ini belum ada informasi untuk disidangkan kapan? ini yang menjadi pertanyaan kami keluarga korban. Kami mau keadilan harus ditegakkan tidak boleh ada pembiaran secara sengaja maupun tidak sengaja. Kasus ini harus ditanggapi secara serius,” kata Efesus Silak.
Keluarga korban berharap, pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat dari kesatuan. “Harapan kami keluarga, kasus ini segera naik sidang di pengadilan. Kami mau proses hukum berjalan, dan hukuman [terhadap pelaku] harus setimpal.dengan perbuatannya,” ucapnya.
Sementara itu, Herliana Sobolim koordinator Front Justice Tobias Silak mengatakan, penembakan terhadap Tobias Silak oleh tim Operasi Damai Cartenz di Yahukimo, merupakan satu dari sekian banyak kasus yang terjadi selama ini di Tanah Papua, tanpa keadilan hukum bagi korban dan keluarganya.
“Pasca penembakan, keluarga korban dan 12 Suku di Yahukimo menolak segala bentuk tawaran (bayar kepala) oleh pihak Kapolres Yahukimo. Namun menuntut pelaku diproses hukum sesuai perbuatanya. Akan tetapi, dalam proses hukum tidak ada titik terang. Padahal banyak bukti termasuk hasil investigasi Komnas HAM RI dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Papua,” kata Sobolim dalam siaran pers yang diterima Jubi pada Sabtu (18/5/2025).
Sobolim mengatakan, penyidik Polda Papua telah memeriksa 36 saksi termasuk tiga orang kelurga korban, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara, 13 Januari 2025. Namun surat Perkembangan penyidikan kasus SP2HP dari Polda Papua baru diterima kuasa hukum dan keluarga korban beberapa waktu lalu.
“Dalam surat SP2HP itu hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka dan dua lainya [yang diduga juga merupakan pelaku] tidak dijelaskan statusnya. Dalam perkemabangan kasus jelas Polda melindugi kedua pelaku dilevel komandan, dan berusaha memperlambat proses penyilidikan hingga memasuki 10 bulan lebih barulah melimpahkan berkas ke Jaksa,” ujarnya.
Herlina Sobolim mendesak Jaksa Penuntut Umum ( JPU) mempercepat proses persidangan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Jayapura, dengan pertimbangan alasan keamanan apabila sidang digelar di PN Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
“Pertimbangannya [adalah masalah] keamanan. [Apabila sidang digelar] di Wamena, tidak memungkinkan sehingga kelurga korban meminta sidang harus di Pengadilan Negeri Jayapura. Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, kami Front Justice akan mobilisasi massa di Indonesia dan Papua,” ucapnya. (*)




















Discussion about this post