• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

Kuasa hukum merasa ada kejanggalan dalam proses hukum kasus pembunuhan Tobias Silak

May 20, 2025
in Polhukam
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: Larius Kogoya - Editor: Arjuna Pademme
Tobias Silak

Front Justice for Tobias Silak saat menggelar aksi kemanusiaan menuntut penegakan hukum atas kematian almarhum Tobias Silak beberapa waktu lalu - Jubi/Dok tim Keadilan untuk Tobias Silak

0
SHARES
50
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Kuasa Hukum keluarga dan korban penembakan Tobias Silak, Gustaf R Kawer merasa ada kejanggalan dalam proses hukum kasus itu, sebab penanganannya dinilai lamban.

Gustaf R Kawer mengatakan, proses hukum kasus penembakan yang menyebabkan Tobias Silak meninggal dunia, sangat lamban. Sejak proses penyelidikan, penyidikan dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan sudah memakan waktu kurang lebih delapan bulan.

“Penanganan kasus pembunuhan Tobias Silak ini sangat lambat proses hukumnya, dan ini melanggar azas persidangan yang cepat dan biaya murah,” kata Gustaf Kawer kepada Jubi, di Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/5/2025).

Kawer menjelaskankan bahwa penyidik Kepolisian Daerah atau Polda Papua menggunakan pasal sangkaan yang ringan, yaitu Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pembunuhan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, Pasal 360 karena kelalaian menyebabkan luka berat, ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Kawer berpendapat, mestinya pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup dan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, serta penggunaan Pasal 55 tentantang turut serta, yang menyuruh melakukan, melakukan dan turut serta melakukan.

“Tapi Pasal 340 KUHP tidak ada, padahal jelas-jelas ada pembunuhan berencana. Komandan atau atasan pelaku tidak di proses hukum, pelaku atau tersangka atas nama Fernanfo Alexander Aufa dan Muhammad Kurniawan Kudus yang proses hukum, adalah anggota Brimob Polda Papua, dibawa kendali Satgas Damai Cartenz yang bertugas di Kabupaten Yahukimo. Seharusnya yang bertanggung jawab Kapolda Papua, Komandan Satgas Damai Cartenz dan Kapolres Yahukimo,” ujarnya.

Katanya, penembakan di Distrik Dekai, ibu kota Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada pada 20 Agustus 2024, yang menyebabkan Tobias Silak meninggal dunia, merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia atau HAM berat bukan pidana umum.

BERITATERKAIT

Terpidana penembak Thobias Silak diduga tidak ditahan seperti semestinya

Empat terdakwa penembak Tobias Silak dituntut 12 tahun penjara

DPRK Yahukimo janji tindaklajuti aspirasi Jastice For Tobias Silak

Sidang kasus penembakan Tobias Silak ditunda karena gangguan jaringan

Karenanya, kasus penembakan itu mestinya diselesaikan melalui mekanisme pelanggaran HAM berat sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Peradilan HAM.

“Bukan yuridiksi pengadilan pidana umum, karena tindakan aparat merupakan kejahatan kemanusiaan dan telah memenuhi unsur sistematis dan meluas,” ucap Kawer.

Gustaf Kawer pun merekomendasikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI dan Kepolisian RI untuk mengungkap aktor yang terlibat pada level komandan, dalam kasus penembakan terhadap Tobhias Silak.

“Komnas HAM dan Kepolisian Republik Indonesia dalam penyelidikan dan penyidikan perlu menggunakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 55 tentang turut serta, untuk menjerat pelaku dilevel komandan hingga pelaku langsung/pelaku dilapangan,” kata Kawer.

Katanya, proses hukum mesti dilakukan secara transparan dengan memperhatikan akses bagi keluarga korban dan masyarakat Papua, untuk nantinya menghadiri sidang yang digelar secara terbuka bagu umum.

“Informasi yang kami peroleh, [berkas untuk] proses hukum kasus Tobias Silak dari Kejaksaan Tinggi Papua sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (PN) Wamena pada minggu lalu. Berarti proses persidangannya akan dilakukan di PN Wamena. Kami harap pelaku divonis maksimal dan dipecat dari kesatuan, serta memperhatikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi bagi korban dan keluarganya,” ujarnya.

Keluarga korban, Efesus Silak mengatakan kasus ini sangat lambat dan kepolisian dianggap berkerja tidak profesional.

“Kasus ini sudah jelas. Pelakunya juga sudah jelas, tapi sampai hari ini belum ada informasi untuk disidangkan kapan? ini yang menjadi pertanyaan kami keluarga korban. Kami mau keadilan harus ditegakkan tidak boleh ada pembiaran secara sengaja maupun tidak sengaja. Kasus ini harus ditanggapi secara serius,” kata Efesus Silak.

Keluarga korban berharap, pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat dari kesatuan. “Harapan kami keluarga, kasus ini segera naik sidang di pengadilan. Kami mau proses hukum berjalan, dan hukuman [terhadap pelaku] harus setimpal.dengan perbuatannya,” ucapnya.

Sementara itu, Herliana Sobolim koordinator Front Justice Tobias Silak mengatakan, penembakan terhadap Tobias Silak oleh tim Operasi Damai Cartenz di Yahukimo, merupakan satu dari sekian banyak kasus yang terjadi selama ini di Tanah Papua, tanpa keadilan hukum bagi korban dan keluarganya.

“Pasca penembakan, keluarga korban dan 12 Suku di Yahukimo menolak segala bentuk tawaran (bayar kepala) oleh pihak Kapolres Yahukimo. Namun menuntut pelaku diproses hukum sesuai perbuatanya. Akan tetapi, dalam proses hukum tidak ada titik terang. Padahal banyak bukti termasuk hasil investigasi Komnas HAM RI dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Papua,” kata Sobolim dalam siaran pers yang diterima Jubi pada Sabtu (18/5/2025).

Sobolim mengatakan, penyidik Polda Papua telah memeriksa 36 saksi termasuk tiga orang kelurga korban, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara, 13 Januari 2025. Namun surat Perkembangan penyidikan kasus SP2HP dari Polda Papua baru diterima kuasa hukum dan keluarga korban beberapa waktu lalu.

“Dalam surat SP2HP itu hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka dan dua lainya [yang diduga juga merupakan pelaku] tidak dijelaskan statusnya. Dalam perkemabangan kasus jelas Polda melindugi kedua pelaku dilevel komandan, dan berusaha memperlambat proses penyilidikan hingga memasuki 10 bulan lebih barulah melimpahkan berkas ke Jaksa,” ujarnya.

Herlina Sobolim mendesak Jaksa Penuntut Umum ( JPU) mempercepat proses persidangan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Jayapura, dengan pertimbangan alasan keamanan apabila sidang digelar di PN Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

“Pertimbangannya [adalah masalah] keamanan. [Apabila sidang digelar] di Wamena, tidak memungkinkan sehingga kelurga korban meminta sidang harus di Pengadilan Negeri Jayapura. Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, kami Front Justice akan mobilisasi massa di Indonesia dan Papua,” ucapnya. (*)

Tags: Front Justice for Tobias SilakKekerasan aparat polisitobias silak
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Thobias Silak

Terpidana penembak Thobias Silak diduga tidak ditahan seperti semestinya

February 3, 2026
Empat terdakwa penembak Tobias Silak dituntut 12 tahun penjara

Empat terdakwa penembak Tobias Silak dituntut 12 tahun penjara

October 3, 2025

DPRK Yahukimo janji tindaklajuti aspirasi Jastice For Tobias Silak

September 30, 2025

Sidang kasus penembakan Tobias Silak ditunda karena gangguan jaringan

August 4, 2025

Kasus penembakan terhadap Tobias Silak: Dua orang saksi mengaku dengar bunyi tembakan

July 29, 2025

Saksi korban tak hadir, sidang lanjutan penembakan terhadap Tobias Silak ditunda

July 21, 2025

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Papua rights group reports alleged military abuses in Tolikara
23 October 2026
Papua rights group reports alleged military abuses in Tolikara

Jayapura, Jubi – The Papua Justice and Human Integrity Foundation (YKKMP) has reported alleged military sweeps, intimidation, interrogations and physical [...]

Ateta clan boycotts Genting Oil activities on customary land
23 October 2026
Ateta clan boycotts Genting Oil activities on customary land

Jayapura, Jubi – The Ateta clan, an Indigenous customary law community of the Sumuri people in Teluk Bintuni Regency, West [...]

Klagilit clan demands accountability from coal mining companies
22 October 2026
Klagilit clan demands accountability from coal mining companies

Sorong, Jubi – The Indigenous Moi community’s Klagilit clan has called on PT Megapura Prima Industri (MPI) and PT Gelora [...]

Papua children’s film Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua wins Global Peace and Friendship award  
22 October 2026
Papua children’s film Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua wins Global Peace and Friendship award  

Jayapura, Jubi – Indonesian children’s film Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua has won the Global Peace and Friendship [...]

Documentary Pesta Babi screened 17 times across Europe
21 October 2026
Documentary Pesta Babi screened 17 times across Europe

Jayapura, Jubi – The documentary Pesta Babi (Pig Feast) – Colonialism in Our Time was screened 17 times across several [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Tambang emas Makimi

Berebut emas di Makimi, masyarakat adat dapat apa?

October 23, 2026
Peningkatan mutu pelayanan rumah sakit

Dinkes Papua Tengah upayakan peningkatan mutu pelayanan rumah sakit

October 23, 2026
Pembakaran hutan

Warga mengecam dugaan pembakaran hutan di Distrik Libarek

October 23, 2026
Undang-undang Media Sosial Fiji

PM Fiji mempertimbangkan adanya undang-undang media sosial

October 23, 2026
Australia dan Indonesia

Australia dan Indonesia memperdalam kemakmuran melalui kerja sama ekonomi

October 23, 2026
El Nino terkuat

El Nino terkuat yang pernah tercatat

October 23, 2026
Ikan mati di Kepulauan Solomon

Puluhan ikan mati di sepanjang garis pantai Munda Kepulauan Solomon

October 23, 2026
El Nino terkuat

El Nino terkuat yang pernah tercatat

October 23, 2026
Ikan mati di Kepulauan Solomon

Puluhan ikan mati di sepanjang garis pantai Munda Kepulauan Solomon

October 23, 2026
Pengembangan pertanian dan perikanan di Mamberamo Raya

Pemkab Mamberamo Raya jajaki kerja sama pengembangan pertanian dan perikanan

October 23, 2026
Pemkab siapkan lokasi bagi siswa SD Inpres Doyo

Pemkab siapkan lokasi belajar sementara bagi siswa SD Inpres Doyo Baru

October 22, 2026
Pemkab Jayapura lengkapi dokumen kerja

Pemkab Jayapura lengkapi dokumen kerja sama dengan PT Palma Pertiwi Makmur

October 22, 2026
Pembakaran hutan

Warga mengecam dugaan pembakaran hutan di Distrik Libarek

October 23, 2026
YKKMP laporkan penyisiran dan penganiayaan

YKKMP laporkan penyisiran dan dugaan penganiayaan penyandang disabilitas di Tolikara

October 22, 2026
Tambang emas Makimi

Berebut emas di Makimi, masyarakat adat dapat apa?

0
Peningkatan mutu pelayanan rumah sakit

Dinkes Papua Tengah upayakan peningkatan mutu pelayanan rumah sakit

0
Pembakaran hutan

Warga mengecam dugaan pembakaran hutan di Distrik Libarek

0
Undang-undang Media Sosial Fiji

PM Fiji mempertimbangkan adanya undang-undang media sosial

0
Australia dan Indonesia

Australia dan Indonesia memperdalam kemakmuran melalui kerja sama ekonomi

0
El Nino terkuat

El Nino terkuat yang pernah tercatat

0
Ikan mati di Kepulauan Solomon

Puluhan ikan mati di sepanjang garis pantai Munda Kepulauan Solomon

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : [email protected]

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara