Sorong, Jubi – Sejumlah warga berunjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Sorong, Selasa (27/2/2024). Mereka menuntut pengutamaan Orang Asli Papua atau OAP dalam menduduki kursi legislatif DPR Kabupaten Sorong dari Daerah Pemilihan I dan 4 Kabupaten Sorong.
Koordinator aksi Yunias Atanay menyatakan berdasarkan penghitungan akhir suara di tingkat distrik, tidak satu pun OAP menang dalam pemilihan anggota legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) I maupun 4 Kabupaten Sorong. Karena itu, mereka menggelar aksi untuk menuntut keadilan bagi OAP.
“Sejak Pemilu 2019, tidak ada OAP yang mendapat kursi legislatif [menjadi anggota DPR Kabupaten Sorong] dari Dapil 1 dan 4. Makanya, kami ke sini [menggelar aksi] untuk memperjuangkan supaya ada OAP menduduki kursi legislatif,” kata Atanay dalam orasinya.
Atay mengatakan perolehan suara sebagian besar calon anggota legislatif dari OAP pada Pemilu 2024 menurun drastis di Dapil 1 maupun 4. Hanya ada beberapa kandidat yang nyaris mendapat kursi di DPR Kabupaten Sorong.
“Kami minta ada keterwakilan [OAP] dari dapil 1 dan dapil 4. Ada [calon anggota legislatif] yang [perolehan] suaranya kurang sedikit saja untuk mendapat satu kursi [di DPR Kabupaten Sorong],” ujarnya.
Dapil I Kabupaten Sorong meliputi Distrik Aimas, dan Dapil IV meliputi Distrik Salawati, Distrik Mayamuk, dan Distrik Mariat. Pada dapil 1 terdapat delapan kursi DPR Kabupaten Sorong yang diperebutkan para kontestan Pemilu 2024. Adapun pada dapil 4 terdapat sembilan kursi yang diperebutkan.
“Kami berharap Majelis Rakyat Papua Barat Daya membuat peraturan yang mendukung [mengutamakan] OAP dalam perebutan kursi legislatif. Kalau tidak, OAP tidak akan pernah menjadi tuan di tanah sendiri,” kata Atanay.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith mengatakan mereka tidak bisa mengambil kebijakan sepihak untuk memenuhi tuntutan para pendemo. Namun, dia berjanji akan meneruskan aspirasi itu kepada KPU Papua Barat Daya dan KPU pusat.
“Kami tidak bisa mengakomodasi permintaan mereka [pendemo], untuk ambil [menyerahkan jatah] kursi [DPR Kabupaten Sorong] ke salah satu peserta pemilu karena bertentangan dengan undang undang. Namun, kami tetap terima aspirasi mereka,” kata Duwith. (*)
Discussion about this post