Jayapura, Jubi – Warga Kampung Holtekamp bernama Hana Lorina Berotabui dan Arnold Modouw mengadukan PT Bintang Mas ke Kepolisian Daerah Papua di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (20/2/2024). Aduan itu terkait dugaan penyerobotan dan perusakan rumah dan tanaman warga di Kampung Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Hal itu disampaikan Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay selaku kuasa hukum Hana Lorina Berotabui (62) dan Arnold Modouw (58). “Kami baru saja dampingi dua klien kami [mengadukan PT Bintang Mas]. Mereka dua iadalah korban dugaan tindak pidana penyerobotan pekarangan rumah, perusakan tanaman, dan perusakan rumah,” ujar Gobay di Kota Jayapura, Selasa.
Ia mengatakan perusakan itu membuat kliennya mengalami kerugian di atas Rp100 juta. Gobay mengatakan perusakan rumah/bangunan diatur dalam Pasal 200 KHUP, perusakan tanaman diatur dalam Pasal 406 KUHP, dan tindakan penyerobotan diatur dalam Pasal 167 KUHP.
“Klien kami harus menumpang di rumah tetangga. [Terlapor] memerintah anak buahnya menggunakan alat berat dan datangi tempat tinggal klien kami, meratakan material di pekarang rumah, merobohkan pohon pinang, dan membongkar rumah milik klien kami,” kata Gobay.
Dalam pengaduan itu, Gobay juga melaporkan PT Alam Indah sebagai turut terlapor. “Yang kami laporkan tadi PT Bintang Mas. Kenapa kami [juga] sebutkan PT Alam Indah, karena PT Bintang Mas dan PT Alam Indah itu dimiliki satu orang,” katanya.
Menurut Gobay, kliennya menempati tanah di Kampung Holtekamp itu berdasarkan surat pinjam pakai yang diterbitkan pemilik hak ulayat Kampung Holtekamp pada 1993. Warga juga telah membayar uang senilai Rp630 juta kepada Suku Pattipeme selaku pemilik hak ulayat itu.
“Setelah [klien kami] tinggal dari 1993 sampai 2024, klien kami bersama keluarga lainnya sudah mengumpulkan uang sejumlah Rp630 juta, dan [uang itu] telah diberikan kepada pemilik tanah adat, dan [ada] bukti kwitansi pembayaran. Sebagian warga yang tinggal di sana sudah ada yang mengajukan sertifikat hak milik, dan beberapa sudah memiliki sertifikat hak milik,” kata Gobay.
Ia menolak klaim PT Bintang Mas atas tanah kliennya di Kampung Holtekamp. “Kami tegaskan klien kami berhak tinggal di tanah adat itu. Kami mempertanyakan dasar PT Bintang Mas mengklaim tanah tersebut? Dia bayar tahun berapa? Kalau dia bayar ini masyarakat sudah bayar, apa bedanya uangnya dengan uang klien kami begitu,” ujarnya.
Gobay mengatakan pengaduan sudah terima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Papua. Gobay menyatakan kini pihaknya menunggu penyidik memanggil klien mereka untuk diperiksa sebagai pelapor dalam kasus itu.
“Kami minta Ditreskrimum Polda Papua segera menindaklanjuti [pengaduan kami], agar betul-betul mencerminkan [asas] semua orang sama di depan hukum. Yang bersalah wajib bertanggung jawab, tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Segera proses hukum [pihak] yang sudah melakukan penyerobotan pekarangan rumah, merusak rumah klien kami,” katanya.
Arnold Modouw selaku pelapor dalam perkara itu mengaku telah menempati lokasi di Kampung Holtekamp itu sejak 1993. Ia juga mengatakan bersama warga lainnya telah membayar Rp630 juta kepada pemilik hak ulayat pada Desember 2016, dan dirinya telah memiliki surat pelepasan/hak milik pakai.
“Tanah itu milik kami masyarakat Kampung Holtekamp dari 1993. [Pada] 1993 kami dapat surat pakai dari pemilik hak ulayat untuk kami masyarakat bermukim untuk tinggal di atas tanah itu. Dari 1993 kami sudah tinggal di tempat itu dan kami memiliki surat hak pakai dari pemilik hak ulayat. Sertifikat belum ada, tapi kami pakai surat pelepasan sementara/hak pakai dari pemilik hak ulayat. Kami bayar secara adat Rp630 juta kepada pemilik hak ulayat pada 28 Desember 2016,” ujarnya. (*)





















Discussion about this post