Jayapura, Jubi – Pemilik PT. Alam Indah (Bintang Mas) butuh kepastian hukum terhadap tanah yang sudah dimenangkan dalam perkara yang saat ini dibangun GIDI Eden Sian Soor Entrop, Kota Jayapura, Papua.
Hal itu disampaikan kuasa hukum PT. Alam Indah, Masudin Sihombing, kepada wartawan saat jumpa pers di SIP Azana Hotel, Senin (25/9/2023).
“Kami sudah menang berdasarkan putusan Mahkamah Agung [MA] bahwa lokasi itu betul-betul punya kami,” kata Masudin Sihombing.
Didampingi rekannya, Alexander Louw, Masudin menyayangkan pernyataan Junadi (kuasa hukum Almarhum Sony Hamadi), yang menyatakan telah menghadap ke MA untuk meminta fatwa, sehingga MA mengeluarkan fatwa untuk GIDI, dan berpesan agar gereja dirawat dengan baik.
“Saya ulang bahwa fatwa itu tidak ada tetapi yang ada adalah Putusan Kasasi Nomor 2232/Pdt.K/2019 dan perkara PK Nomor 60/Pdt.PK/2021. Di mana dalam putusan tersebut menyatakan bahwa kepemilikan tanah gereja dengan sertifikat 00992 milik PT. Alam Indah, yang diperoleh dari Ibu Margaretha Hamadi pada 20 Oktober 1984,” jelasnya.
Masudin mengatakan pihaknya harus menyampaikan kebenaran ini kepada masyarakat terutama jemaat gereja GIDI Eden Jayapura agar tidak menimbulkan persepsi bahwa PT. Alam Indah kalah dalam mengklaim tanah disamping kantor Wali Kota Jayapura dengan luas 63 hektar.
“PT Alam Indah tidak berperkara dengan gereja. Yang kami berperkara adalah dengan Sony Hamadi yang menjual tanah itu kepada pihak gereja,” ujarnya.
Dikatakannya, PT. Alam Indah butuh kepastian hukum karena tujuan hukum adalah penegakan hukum, perlindungan hukum, dan kemanfaatan hukum.
“Kami sudah berupaya mempertahankan kepemilikan tanah, bahkan orang memperkarakan tanah sudah dipenjara. Mudah-mudahan masyarakat mengerti terutama pihak-pihak yang menempati lokasi itu, bahwa tanah geraja adalah milik PT. Alam Indah,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Masudin memohon penjelasan MA terkait fatwa yang disampaikan kuasa hukum Sony Hamadi atas nama Junadi, karena di dalam hukum fatwa itu bisa dikeluarkan apabila ada dua putusan yang bertentangan terhadap satu objek yang dikeluarkan oleh satu instansi.
“Sedangkan putusan kasasi tidak terdapat kesalahan maupun kekhilafan yang nyata oleh Majelis Yudex Yuris dalam memutus perkara A Oua, sehingga memori peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum Almarhum Sony Hamadi ditolak Mahkamah Agung,” jelasnya. (*)