Jayapura, Jubi – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB menyatakan dua remaja yang ditangkap aparat TNI/Polri di Kabupaten Yahukimo pada 22 Februari 2024 bukanlah anggota TPNPB. Mereka menyatakan kedua remaja itu, MH (15) dan BGE (15) adalah warga sipil biasa yang ditangkap saat kebetulan melintasi Kali Brasa.
Hal itu dinyatakan Ketua Batalion WSM Ndugama Darakma, Nabeanus Gerebea melalui panggilan telepon pada Sabtu (24/2/2024). Gerebea menyampaikan hal itu sebagai tanggapan atas pernyataan Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, Kombes Faizal Ramadhani yang menyampaikan dugaan bahwa MH dan BGE terlibat jaringan kelompok bersenjata TPNPB.
“Mereka berdua bukan anggota TPNPB. Mereka berdua murni warga sipil dan tidak tahu menahu tentang TPNPB. Mereka berdua [ditangkap] saat hendak melewati Kali Brasa [menuju] ke Dekai, Ibu Kota Yahukimo. Mereka ditangkap dan disiksa,” kata Gerebea.
Gerebea mengatakan aparat gabungan TNI/Polri memukul dan menyiksa MH maupun BGE. Padahal, MH maupun BGE adalah anak-anak, belum berusia dewasa. Gerebea menyatakan pemukulan dan penyiksaan terhadap MH dan BGE itu melatahunggar Hukum Humaniter.
“Kami menyampaikan kepada musuh [kami], TNI/Polri agar perlakukan kedua anak sesuai dengan Hukum Humaniter internasional. [TNI/Polri harus] melindungi rakyat sipil dalam situasi perang,” katanya.
Gerebea menilai aparat keamanan selalu menyiksa warga sipil Papua yang tidak apa-apa. “Kalau mau kejar kami, silahkan kejar kami. Jangan main kejar atau tangkap warga sipil, apalagi anak-anak, yang tidak tahu menahu apa-apa kemudian disiksa. Itu pelanggaran,” katanya.
Pada Jumat (23/2/2024), Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, Kombes Faizal Ramadhani mengatakan aparat gabungan TNI/Polri menangkap MH (15) dan BGE (15) di Kali Brasa, Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, setelah aparat gabungan terlibat baku tembak melawan pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat di Kali Brasa pada 22 Februari 2024 lalu. Dalam baku tembak itu, seorang anggota TPNPB bernama Otniel Giban alias Bolong Giban meninggal dunia.
Faizal menyatakan MH dan BGE ditangkap karena dicurigai sebagai anggota kelompok TPNPB. “Saat ini keduanya sudah diamankan di posko Damai Cartenz wilayah Yahukimo untuk sementara waktu dikarenakan keduanya diduga masih berstatus pelajar,” kata Faizal di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Jumat.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Mathius Fakhiri pada Jumat menyatakan pihaknya masih menelusuri dugaan keterlibatan MH dan Bge dengan jaringan TPNPB. ”Anggota masih proses terus, kami melakukan pengembangan. Kalau [kedua remaja itu] berkaitan dengan gerakan itu [TPNPB] ya kami akan melakukan penegakan hukum. Saya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” kata Fakhiri. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!