Kaimana, Jubi – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kaimana, Provinsi Papua Barat membentuk tim percepatan penurunan stunting atau TPPS mengingat prevalensi stunting atau kondisi gagal tumbuh pada anak di wilayah itu masih cukup tinggi yakni mencapai 28,5 persen.
Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kaimana, Yakob Surbay mengatakan TPPS melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta Tim PKK setempat.
Pembentukan TPPS Kaimana berdasarkan SK Bupati Kaimana Nomor 440/45/IV/Tahun 2022 dimana Bupati Freddy Thie bertindak sebagai pengarah, sedangkan Wakil Bupati Hasbulla Furuada sebagai pelaksana harian.
“Tugas utama tim ini diantaranya adalah mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan penurunan stunting, memfasilitasi pendampingan, melakukan evaluasi percepatan penurunan stunting bersama lintas sektor, serta membentuk TPPS tingkat distrik (kecamatan) dan kampung (desa),” jelas Surbay di Kaimana, Jumat (22/7/2022).
Saat ini jumlah balita di Kaimana yang terpapar masalah stunting diperkirakan sebanyak 1.967 orang.
Menurut dia kepastian data jumlah anak penderita stunting di Kaimana nantinya akan diaudit oleh tim pakar stunting yang beranggotakan dokter atau tenaga ahli kesehatan yang membidangi stunting agar datanya bisa lebih akurat.
“Itu data perkiraan prevalensi yang diturunkan dari provinsi. Untuk lebih akuratnya nanti ada tim pakar stunting yang akan melakukan audit,” katanya.
Ia berharap jumlah balita stunting di Kabupaten Kaimana bisa lebih rendah dari perkiraan itu. Nanti tim pakar akan melakukan audit supaya datanya lebih akurat sehingga penanganan juga bisa dilakukan secara tepat. (*)