Jayapura, Jubi – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Jayapura berhasil mengamankan tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota dan Kabupaten Jayapura. Hal itu disampaikan Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen di Kota Jayapura, Minggu (28/1/2023).
Dalam rilis tertulisnya, Maclarimboen, mengatakan penangkapan FW (26), MP (45) dan AR (31) beserta barang bukti seberat 64,8 gram yang dibagi menjadi 60 paket siap edar, dan 4 unit handphone serta tas kecil berwarna biru.
“Tersangka pertama yang berhasil diamankan berinisial FW di wilayah Hawai Sentani, Kabupaten Jayapura pada Selasa (23/1/2024),” katanya.
Dari penangkapan FW, personel polisi mendapat informasi dua tersangka lainnya yakni MP dan AR di Kota Jayapura.
“Berdasarkan pengakuan FW ada barang bukti lainnya yang disimpan di dalam kos-kosan tersangka MP yang berada di wilayah Kota Jayapura, sehingga tim langsung bergerak dan mendapati barang bukti beserta tersangka,” sambungnya.
Menurut Maclarimboen, para tersangka merupakan pemain baru di wilayah Jayapura. Salah satunya AR yang diketahui mengendalikan peredaran sabu di wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Papua Barat.
“Sebelumnya mereka juga telah mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Manokwari. Untuk pengendaliannya langsung dari Makassar oleh salah seorang berinisial A yang saat ini masih menjalani hukuman,” jelasnya.
Sementara dari pengakuan AR, kata Maclarimboen, AR yang menyuruh MP membawa barang haram tersebut dari Makassar dengan menggunakan pesawat terbang untuk diedarkan di Kota dan Kabupaten Jayapura.
“Harga per paketnya Rp 2.500.000. Total keseluruhan yang berhasil kami amankan sebanyak 60 paket yang dibungkus plastik bening berukuran kecil dari 100 paket yang dibawa dari Makassar karena sisanya sudah laku terjual,” katanya.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“FW (26), MP (45) dan AR (31) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,“ ujarnya. (*)
Discussion about this post