Jayapura, Jubi – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) wilayah Papua mengundang Lembaga Musyawarah Adat (LMA) Port Numbay dan Kelurahan Hedam dalam pertemuan yang digelar di Kantor KY Papua, Rabu (2/10/2024).
Pertemuan tersebut bertujuan menjalin silaturahmi sekaligus menjelaskan tugas, fungsi, tujuan, dan kewenangan KY. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, SH, MH.
“Kami mengundang Lembaga Musyawarah Adat Port Numbay dan Kelurahan Hedam untuk mempererat hubungan serta memberikan pemahaman terkait tugas pokok, fungsi, dan kewenangan KY,” ujar Dr. Methodius Kossay di kantor KY, Jalan Abepura-Waena, Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Dr. Methodius menambahkan, dalam diskusi tersebut salah satu topik utama yang dibahas adalah sengketa tanah yang kerap terjadi di wilayah adat Port Numbay. Melalui pertemuan ini, mereka berupaya menyamakan persepsi untuk mencari solusi yang tepat.
“Hasil diskusi kami menyepakati untuk mencari formula yang tepat guna menyelesaikan sengketa tanah yang sering terjadi di Port Numbay,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak Kelurahan Hedam memberikan apresiasi dan membuka peluang kepada KY untuk mengadakan sosialisasi di wilayah mereka. LMA Port Numbay juga menyambut baik pertemuan tersebut, mengingat pentingnya penyelesaian persoalan tanah yang sering menjadi masalah utama di wilayah adat.
Dr. Methodius menekankan pentingnya kerjasama antara KY dan berbagai pihak, terutama terkait pengetahuan hakim-hakim baru tentang adat dan budaya Papua, khususnya dalam menyelesaikan masalah sengketa tanah adat.
“Kerjasama ini diharapkan dapat membantu peningkatan kapasitas hakim dalam memahami budaya setempat, sehingga mereka lebih bijak dalam menangani kasus sengketa tanah adat di Papua,” ujarnya.
Wakil Sekretaris LMA Port Numbay, Rudi Mebri, menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, mereka juga membahas pemetaan hak ulayat tanah di Port Numbay dan secara umum di seluruh Tanah Papua. Ia berharap agar ada langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa tanah, mulai dari adat hingga pengadilan.
“Kami berharap dalam pertemuan selanjutnya bisa ada komitmen bersama untuk menyelesaikan masalah tanah adat, agar keadilan dapat dirasakan oleh semua orang di Kota Jayapura dan Papua secara umum,” kata Mebri.
Ia juga mengajak masyarakat adat untuk membuka diri terhadap hal-hal positif yang ditawarkan KY, demi kesejahteraan bersama dan generasi mendatang.
“Mari kita terbuka terhadap hal-hal baru yang disampaikan oleh KY. Ini bukan hanya bermanfaat bagi kita, tetapi juga bagi anak cucu kita di masa depan,” ujarnya.
Popi Suryani, Sekretaris Kelurahan Hedam, menyampaikan bahwa kehadiran KY di Papua sangat membantu dalam pengawasan berbagai persoalan tanah yang terjadi di wilayah mereka.
Ia berharap KY dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kelurahan Hedam, khususnya terkait sengketa tanah dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kami berharap KY dapat melakukan sosialisasi ke kelurahan, agar masyarakat lebih paham cara penyelesaian masalah tanah yang sering terjadi di sini,” kata Suryani.
Ia mencontohkan masalah yang kerap terjadi, di mana tanah yang sudah dijual oleh seseorang, kemudian kembali dijual oleh anaknya setelah orang tersebut meninggal. Melalui sosialisasi, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami prosedur yang benar dalam menyelesaikan masalah tanah.
“Kami berharap sosialisasi ini bisa meluruskan pemahaman masyarakat terkait fungsi KY, sehingga sengketa tanah dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (*)