Jayapura, Jubi – Legislator Papua, Laurenzus Kadepa mendukung sembilan poin rekomendasi terkait hak politik orang asli Papua (OAP) yang disepakati Majelis Rakyat Papua (MRP) dari empat provinsi di Tanah Papua, bersama Kelompok Khusus DPR Papua dan Fraksi Otsus DPR Papua Barat, yang anggotanya berasal dari mekanisme pengangkatan perwakilan dari berbagai wilayah adat.
Sembilan poin rekomendasi itu disepakati dalam rapat koordinasi bersama MRP se-Tanah Papua dan Fraksi Otsus di Kampung Baru, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (28/3/2024)
“Saya mendukung dan mengapresisasi [rapat koordinasi yang menghasilkan sembilan poin rekomendasi itu]. Memang harus ada langkah seperti ini agar orang asli Papua tidak tersingkir di semua bidang di atas tanahnya,” kata Laurenzus Kadepa melalui panggilan teleponnya kepada Jubi, Sabtu (30/3/2024).
Anggota komisi bidang pemerintahan, politik, keamanan, dan hak asasi manusia DPR Papua itu mengatakan, perlu ada langkah yang diambil para pihak terkait di Tanah Papua, agar semua pihak, terutama pemerintah pusat menghormati keputusan yang telah dibuat atau disepakati itu.
“Semoga asosiasi MRP se-Tanah Papua yang akan dibentuk nantinya, benar-benar mampu menjadi wadah untuk lidah dan hati bagi orang asli Papua ke depan,” ucapnya.
Katanya, MRP se-Tanah Papua harus menjadi wadah pemersatu di Tanah Papua, untuk itu dibutuhkan konsistensi ketua dan anggota MRP di seluruh Tanah Papua.
Warga lain di Tanah Papua perlu mengerti dan menghargai hak OAP
Salah satu tokoh masyarakat dari wilayah Saireri, Yonas Alfon Nusi juga mendukung sembilan poin rekomendasi berkaitan dengan hak politik orang asli Papua itu. Yonas Nusi yang merupakan salah satu anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan dari wilayah adat Saireri itu mengatakan, sembilan poin rekomendasi itu merupakan tindaklanjut aspirasi masyarakat adat Papua selama ini, yang dituangkan dalam bentuk sembilan rekomendasi.
“Ini merupakan aspirasi dari seluruh masyarakat adat di Tanah Papua.
Dari sebuah proses perjalanan pemilihan legislatif dan kepala daerah dari waktu ke waktu. Pandangan rakyat Papua kan Undang-Undang Otsus ini, harus diberlakukan secara total atau menyeluruh artinya dia lex specialis dan lex generalis,” kata Yonas Nusi.
Kata Juru Bicara Kelompok Khusus DPR Papua itu, masyarakat dari wilayah lain di Indonesia yang ada di Tanah Papua atau yang bukan masyarakat adat Papua, perlu mengerti situasi orang asli Papua kini, dan menghargai apa yang mesti menjadi hak orang asli Papua.
“Kalian tetap saudara kami. Kita tetap hidup bersama, karena kita butuh saudara-saudara untuk membangun Tanah Papua. Tetapi ada hal-hal prinsip yang perlu sekali kita saling menghormati, menghargai agar kebersamaan ini terus berlanjut dalam rangka menyukseskan pembangunan di Tanah Papua,” ujarnya.
Katanya, warga lain di Tanah Papua yang bukan berasal dari suku Papua, jangan menanggap sembilan poin rekomendasi itu, sebagai hal yang berlebihan atau mendiskriminasi warga negara lainnya yang ada di Tanah Papua.
“Hak [orang asli Papua] yang satu ini, mengenai kepala daerah dan legislatif kita sangat mengharapkan pemahaman bersama, pengertian bersama, sehingga kami meminta pengakuan hak-hak OAP itu datang dari warga negara Indonesia dari wilayah lain yang ada di Tanah Papua,” ucapnya.
Sebelumnya, MRP dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya bersama Kelompok Khusus DPR Papua dan Fraksi Otsus DPR Papua Barat, yang anggotanya berasal dari mekanisme pengangkatan perwakilan wilayah adat, menyepakati sembilan poin rekomendasi terkait hak politik OAP ada di Tanah Papua. Sembilan poin rekomendasi itu disepakati dalam rapat koordinasi bersama MRP se-Tanah Papua dan Fraksi Otsus di Kampung Baru, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (28/3/2024).
Sembilan poin rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat koordinasi itu, yakni pertama mendorong proteksi hak politik orang asli Papua dalam rekrutmen dan seleksi partai politik sebanyak 80 persen dari jumlah kursi DPR provinsi, dan DPR kabupaten/kota [yang diusung] melalui partai politik.
Kedua, mendorong harmonisasi ketentuan Pasal 28 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 (tentang Otsus Papua), dalam Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilihan Umum, Undang-Undang MD3, Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU.
Ketiga, meminta calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati/calon wakil bupati dan calon walikota/wakil walikota [harus] orang asli Papua. Keempat, calon dan qnggota DPR RI dan DPD RI [harus] orang asli Papua.
Kelima, mendorong dilakukannya amandemen terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Majelis Rakyat Papua.
Keenam, mendorong penguatan tugas dan wewenang serta hak Fraksi Otonomi Khusus [di DPR Papua Barat) dan Kelompok Khusus DPR Papua.
Ketujuh, membentuk asosiasi MRP se-Tanah Papua.
Kedelapan, membentuk kaukus DPR Papua dan DPR kabupaten/kota [dari anggota DPR] melalui mekanisme pengangkatan di Tanah Papua.
Kesembilan, Asosiasi MRP se-Tanah Papua menyepakati pelaksanaan Rapat Kerja selanjutnya setelah Idul Fitri di Jayapura. (*)