Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Majelis Rakyat Papua atau MRP menutup Bimbingan Teknis yang digelar untuk meningkatkan kapasitas pimpinan dan anggotanya, Jumat (4/2/2022). Ketua MRP, Timotius Murib menyatakan Bimbingan Teknis yang menghadirkan delapan pemateri itu berjalan dengan baik.
Selama tiga hari, Bimbingan Teknis itu meghadirkan delapan pemateri yang membahas berbagai meteri terkait wewenang MRP selaku lembaga representasi kultural orang asli Papua, termasuk perwakilan Kepolisian Daerah Papua, Panglima Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih, WALHI Papua, Badan Pertanahan Nasional Papua, dan Kepala Badan Intelijen Nasional Daerah Papua. Bimbingan Teknis itu juga menghadirkan advokat yang tengah menjadi kuasa hukum MRP dalam permohonan uji materiil MRP atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Perubahan Kedua UU Otsus Papua) di Mahkamah Konstitusi.
“Saya merasa [kebutuhan kami] terpenuhi [dengan Bimbingan Teknis itu], supaya itu menjadi bekal untuk pimpinan dan anggota MRP [untuk] melaksanakan tugas dengan baik. [MRP] bisa memberikan informasi kepada Orang Asli Papua [tentang] bagaimana perubahan [aturan Otsus Papua] yang terjadi, [dan] menyiapkan diri,” kata Murib.
Baca juga: Pemekaran wilayah tidak bermanfaat bagi Orang Asli Papua
Ia menyatakan Orang Asli Papua memang harus mempersiapkan diri menghadapi perubahan aturan Otsus Papua setelah UU Perubahan Kedua UU Otsus Papua diundangkan. Murib menyatakan MRP sendiri belum bisa memastikan bagaimana pemerintah pusat akan menjalankan UU Otsus Papua yang baru itu.
“Realisasi UU Perubahan Kedua UU Otsus Papua itu [seperti apa], kami belum tahu. Akan tetapi, menurut MRP berharap masyarakat yang ada di 29 kabupaten/kota dan lima wilayah adat harus siap menerima kondisi perubahan yang cepat sekali terjadi itu,” ujar Murib.
Murib menduga pemerintah pusat akan segera menjalankan keinginan mereka untuk memekarkan Provinsi Papua menjadi beberapa provinsi baru. “Menurut pemerintah pusat, [pemekaran] itu kebutuhan. Walaupun MRP tidak ingin [ada] pemekaran, kemungkinan besar pemekaran itu [akan] terjadi. Masyakarat akar rumput siap untuk menerima itu, siap untuk bersaing dengan kondisi yang ada, dan tetap melanjutkan kehidupan sehari-hari,” tuturnya.
Murib pemekaran sebuah wilayah seharusnya memperoleh persetujuan dari pemeriontah daerah setempat. “Pemekaran itu harus ada rekomendasi dari Gubernur, DPR Papua, dan juga MRP. Tapi itu diabaikan. [Dua provinsi di Tanah Papua] akan dimekarkan [dengan membentuk] empat provinsi [baru], dua di Provinsi Papua Barat dan dua di Provinsi Papua,” tuturnya.
Menurut Murib, akar rumput di lima wilayah adat yang ada di Papua belum tentu menerima rencana pemerintah pusat itu. Salah satu penyebabnya, karena banyak warga yang belum siap menerima berbagai dampak negatif pemekaran.
Baca juga: MRP tanyakan solusi bagi 8 pengibar bendera Bintang Kejora yang ditahan polisi
“Kita belum menyiapkan sumber daya manusia di akar rumput, namun pemekaran cepat terjadi. Para bupati belum menyiapkan sumber daya manusia dengan baik, tapi mereka berlomba-lomba bikin deklarasi pemekaran dan lari ke Jakarta minta pemekaran. Jadi bupati jangan buru-buru minta pemekaran,” jelas Murib.
Murib menegaskan seharusnya pemerintah pusat lebih dahulu menjalankan mandat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua)sebelum memekarkan provinsi di Tanah Papua. “[Sudah 20 tahun implementasi Otsus di Tanah Papua, 24 kewenangan [khusus] tidak pernah dilaksanakan. Hanya empat kewenangan yang dilaksanakan, yaitu [calon] Gubernur dan Wakil Gubernur Orang Asli Papua, [pembentukan] MRP, [kucuran] Dana Otsus, dan 14 DPR Papua [yang dipilih dengan mekanisme Otsus]. Sejumlah 20 kewenangan [lainnya] tidak jalan, contohnya, pembentukan [Pengadilan] Hak Asasi Manusia,” ucap Murib.
Murib memperkirakan pelaksanaan UU Perubahan Kedua UU Otsus Papua nantinya akan menimbulkan sejumlah persoalan. [Itulah mengapa] MRP perlu pembekalan, agar MRP memberikan informasi baru kepada akar rumput, agar mereka siap menerima dan bersaing mengubah kehidupan mereka,” katanya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G