Jayapura, Jubi – Majelis Rakyat Papua atau MRP dari empat provinsi di Tanah Papua bersama dua fraksi otonomi khusus atau Otsus, di DPR Papua dan DPR Papua Barat, yang anggotanya berasal dari mekanisme pengangkatan perwakilan wilayah adat, menyepakati sembilan poin rekomendasi terkait hak politik orang asli Papua (OAP) yang ada di Tanah Papua.
Sembilan poin rekomendasi itu disepakati dalam rapat koordinasi bersama MRP se-Tanah Papua dan Fraksi Otsus di Kampung Baru, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (28/3/2024)
Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai yang ikut dalam rapat koordinasi itu mengatakan, dokumen rekomendasi ditandatangani oleh Ketua Dewan Kehormatan MRP Provinsi Papua, Dorlince Mehue, Ketua MRP Provinsi Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak, Ketua MRP Provinsi Papua Pegunungan, Agus Nikilik Hubi, Ketua MRP Provisi Papua Barat Daya, Alfons Kambu, Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai dan Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George Karel Dedaida.
Menurutnya, rapat koordinasi itu sebagai langkah nyata MRP di Tanah Papua, juga anggota DPR Papua dan DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan dari berbagai wilayah adat sebagai perwakilan orang asli Papua di legislatif untuk menyikapi dinamika dan situasi pemenuhan hak politik orang asli Papua.
“Hak politik orang asli Papua baik dalam pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah di Tanah Papua. Isu hak politik orang asli Papua ini memang merupakan pembahasan yang hangat dalam rapat koordinasi itu,” kata John NR Gobai melalui aplikasi pesan singkatnya, Jumat (29/3/2024).
Sembilan poin rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat koordinasi itu, yakni pertama mendorong proteksi hak politik orang asli Papua dalam rekrutmen dan seleksi partai politik sebanyak 80 persen dari jumlah kursi DPR provinsi, dan DPR kabupaten/kota [yang diusung] melalui partai politik.
Kedua, mendorong harmonisasi ketentuan Pasal 28 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 (tentang Otsus Papua), dalam Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilihan Umum, Undang-Undang MD3, Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU.
Ketiga, meminta calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati/calon wakil bupati dan calon walikota/wakil walikota [harus] orang asli Papua. Keempat, calon dan qnggota DPR RI dan DPD RI [harus] orang asli Papua.
Kelima, mendorong dilakukannya amandemen terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Majelis Rakyat Papua.
Keenam, mendorong penguatan tugas dan wewenang serta hak Fraksi Otonomi Khusus [di DPR Papua Barat) dan Kelompok Khusus DPR Papua.
Ketujuh, membentuk asosiasi MRP se-Tanah Papua. Kedelapan, membentuk kaukus DPR Papua dan DPR kabupaten/kota [dari anggota DPR] melalui mekanisme pengangkatan di Tanah Papua.
Kesembilan, Asosiasi MRP se-Tanah Papua menyepakati pelaksanaan Rapat Kerja selanjutnya setelah Idul Fitri di Jayapura.
“Sembilan poin rekomendasi itu diserahkan para pimpinan MRP se-Tanah Papua kepada Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat dan saya sebagai Ketua Poksus DPR Papua, untuk ditindaklanjuti dengan pembentukan Kelompok Kerja guna menyusun regulasi, dan dilanjutkan kepada pemerintah pusat,” kata John Gobai. (*)