Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencatat ada lima tersangka yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Salah satunya Bupati Mamberamo Tengah non aktif, Ricky Ham Pagawak atau RHP.
“Dari DPO KPK sejumlah 21 orang, telah tertangkap sebanyak 16 orang, dan masih dalam pencarian sejumlah lima orang,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers “Kinerja dan Capaian KPK 2022” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Lima tersangka tersebut ialah pertama Kirana Kotama, dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) untuk pengadaan Kapal SSV bagi Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.
Kedua, Izil Azhar, dalam perkara bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Buron ketiga ialah mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.
Keempat adalah Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).
Kelima, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, terkait perkara dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
Penyampaian LHKPN Capai 98,24 persen
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat tingkat penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Januari 2022 sampai dengan 15 Desember 2022 mencapai 98,24 persen.
“Harapannya dengan laporan kinerja ini, setiap penyelenggara negara maupun APH itu merasa terpantau tentang lalu lintas keuangan dirinya. Tingkat penyampaian LHKPN per 15 Desember 2022 mencapai 98,24 persen, dengan jumlah yang sudah patuh secara lengkap disertai dengan surat kuasa mencapai 94,69 persen,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers “Kinerja dan Capaian KPK 2022” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ghufron mengatakan jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yang capaiannya sebesar 94,47 persen.
KPK menilai keberhasilan pencapaian kepatuhan LHKPN tersebut tidak terlepas dari berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN yang telah melaksanakan 208 kegiatan baik secara luring ataupun daring selama 2022.
Selain itu, kata dia, KPK juga telah memeriksa terhadap 162 LHKPN sampai dengan 15 Desember 2022 terdiri atas 32 pemeriksaan untuk pemenuhan permintaan dari internal KPK, 66 untuk pemenuhan kerja sama dalam rangka seleksi jabatan pada instansi lain, dan sisanya 64 merupakan inisiatif direktorat.
Adapun dari inisiatif direktorat, satu laporan diteruskan ke Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, satu laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, satu laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi, dan 10 laporan diteruskan ke aparat pengawasan internal lembaga untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang lebih rinci karena terdeteksi adanya penerimaan gratifikasi.
“Sedangkan 51 laporan lainnya tidak terdapat temuan yang signifikan untuk diteruskan ke pihak terkait,” ungkap Ghufron.
Selain itu, ia mengatakan sebagai bentuk partisipasi dalam mengawasi LHKPN, per 15 Desember 2022 masyarakat telah mengakses e-announcement LHKPN sebanyak 1,19 juta kali dan didominasi masyarakat di kota besar.
“Jumlah ini meningkat 170 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ucap dia.
Sementara untuk program tahun 2023, lanjut Ghufron, Direktorat PP LHKPN juga akan melakukan beberapa kegiatan selain kegiatan rutin pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN sebagaimana amanat undang-undang (UU).
Beberapa kegiatannya lainnya itu, di antaranya kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik (parpol) sebagai persiapan penyampaian LHKPN dalam rangka pemilihan umum (Pemilu) 2024 dan meningkatkan peran serta aparat pengawasan internal di kementerian/lembaga/pemerintah daerah/BUMN/BUMD dalam mengawasi pelaporan harta kekayaan para penyelenggara negara di instansi nya masing-masing. (*)