Jayapura, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM segera menyelidiki video viral di media sosial yang memperlihatkan penyiksaan warga sipil oleh sejumlah orang yang diduga prajurit TNI. LBH Papua meminta Komnas HAM mengungkap tuntas dugaan kekerasan itu.
Hal itu disampaikan Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Jumat (22/3/2024). Gobay menduga penyiksaan warga sipil itu terjadi di Provinsi Papua Pegunungan, dan meminta Komnas HAM segera menurunkan tim investigasi ke sana.
“Komnas HAM tidak [boleh] menunggu-menunggu, segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyiksaan itu. Komnas HAM pusat dan Komnas HAM Papua segera membentuk tim investigasi dan [turun] ke lapangan [untuk] melakukan penyelidikan peristiwa penyiksaan yang viral itu,” ujar Gobay.
Jumat pagi, beredar video di media sosial yang merekam penyiksaan terhadap seorang warga sipil. Korban ditaruh dalam drum berisi air, dengan kedua tangannya terikat. Korban itu dipukuli dan ditendang berulang kali oleh sejumlah orang yang diduga prajurit TNI. Punggung korban juga disayat menggunakan pisau. Wajah sejumlah pelaku terlihat dalam video itu.
Gobay mengatakan tindakan para pelaku diduga prajurit TNI itu sangat tidak manusiawi. “Kami sangat prihatin dan mengutuk keras tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan anggota TNI yang wajahnya terlihat di video yang tersebar itu,” katanya.
Gobay mengatakan penyiksaan itu melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Gobay juga mengatakan hal itu melanggar Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998.
“Apa yang dilakukan [para pelaku] dalam video tersebut benar-benar masuk dalam kategori penyiksaan. Itu orang yang ada dalam drum itu warga sipil yang sudah ada dibawa penguasaan beberapa [orang yang diduga] TNI, itu menunjukan fakta penyiksaan. Itu bagian dari pelanggaran HAM berat,” ujarnya.
Gobay mengatakan Panglima TNI harus memberikan sanksi tegas kepada anggota TNI yang terlibat penyiksaan itu. Menurut Gobay, seharusnya prajurit TNI menjalankan tugas dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
“Apakah tugas pokok TNI melakukan penyiksaan? Itu kan bertentangan dengan tugas pokok TNI diatur dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU TNI. Fakta video [penyiksaan] yang beredar [itu, apakah para pelaku] melindungi kehidupan segenap bangsa? Mereka melakukan tindakan kekerasan,” kata Gobay.
Ketua Tim Pemantauan dan Penyuluhan Perwakilan Komnas HAM Papua, Melchior S Weruin mengatakan pihaknya belum bisa memberikan komentar viralnya video penyiksaan warga sipil yang diduga dilakukan sejumlah prajurit TNI itu. Menurutnya, Perwakilan Komnas HAM Papua masih menelusuri peristiwa apa yang sebenarnya terekam dalam video yang viral itu.
Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua, Gustaf R Kawer mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi awal atas dugaan penyiksaan itu. Kawer menduga penyiksaan itu dilakukan prajurit Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya, satuan Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi yang tengah diperbantukan ke Tanah Papua. Korban penyiksaan itu adalah warga sipil di Kabupaten Puncak atau Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah.
“Tindakan penyiksaan terhadap salah satu masyarakat sipil ini sangat sadis, dilakukan oleh aparat TNI tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan pihaknya masih menelusuri kebenaran video penyiksaan warga sipil oleh sejumlah orang yang diduga prajurit TNI itu. Candra mengatakan penelusuran penting dilakukan untuk mengetahui kebenaran video kekerasan itu.
“[Kami menelusuri] apakah
asli atau hasil editan. Termasuk [apakah benar] pelaku merupakan prajurit TNI, atau warga masyarakat yang sengaja berpakaian militer. Potongan video tersebut masih ditelusuri, baik tentang kejadian sebenarnya di mana dan kapan. Hasilnya akan kami sampaikan,” kata Candra di Kota Jayapura, Jumat (22/3/2024).
Candra mengatakan perlu kehati-hatian dalam menyimpulkan video yang beredar, untuk menghindari spekulasi dan berbagai dugaan. Candra menegaskan apabila para pelaku penyiksaan itu benar prajurit TNI, maka para pelaku itu akan dijatuhi sanksi.
“Apabila benar pelakunya prajurit TNI, maka prajurit tersebut akan ditindak tegas dan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. TNI seperti lembaga atau institusi lainnya, menjunjung tinggi hukum dan HAM,” ujarnya. (*)
Discussion about this post