Jayapura, Jubi – Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Keerom, Provinsi Papua Trisiswanda Indra ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua, karena diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan sosial atau Bansos dengan kerugian negara sebesar Rp18,2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kombes Ade Sapari di Kota Jayapura, Senin (15/4/2024) mengatakan tersangka Trisiswanda Indra ditahan sejak Minggu (14/4/2024) di rumah tahanan Polda Papua selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telah melakukan upaya hukum dan yang bersangkutan kooperatif sehingga kami bawah ke Polda untuk diperiksa.Yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Papua sejak Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIT,” kata Ade.
Ade menyatakan kasus dugaan korupsi dana Bansos berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 5 April 2024.
“Pelanggaran yang dilakukan adalah tindak pidana korupsi penyalahgunaan modal usaha pada mata anggaran Bansos DPA BPKAD tahun anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten Keerom, dengan kerugian negara sebesar Rp18,2 miliar,” jelasnya.
Menurut Ade, tersangka Trisiswanda terlibat kasus saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom, dengan total anggaran Bansos yang dikelola saat itu adalah Rp 24 miliar, namun Rp 18,2 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam kasus ini sebenarnya ada seorang lagi yang terlibat yakni mantan Bupati Keerom Muhammad Markum, namun beliau sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Tersangka Trisiswanda dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Untuk kasus ini sudah 18 saksi yang kami periksa. Intinya kami akan kembangkan terus kasus ini,” katanya.
Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Mathius Fakhiri meminta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) untuk keluarkan semua alat bukti terkait tersangka, mengingat dugaan kasus korupsi ini terjadi pada 2018.
“Memang ada kaitannya dengan Almarhum Markum (mantan bupati), tentunya ini akan dikembangkan oleh Dirkrimsus dan jajaran, saya sudah ingatkan harus bisa keluarkan semua alat bukti yang dilakukan sama tersangka yang kini sudah ditahan sementara di Polda Papua,” kata Fakhiri. (*)
Discussion about this post