KPU Deiyai tetapkan DPSHP Pemilu 2024 sebanyak 76.273 pemilih

KPU Deiyai
Foto bersama usai rapat pleno rekapitulasi hasil perbaikan daftar pemilih sementara tingkat kabupaten Deiyai, Kamis, (12/5/2023) - Jubi/Ist

Waghete, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai, Papua Tengah menetapkan sebanyak 76.273 jiwa daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat Kabupaten Deiyai, Papua Tengah.

Data tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Deiyai, Willem Bobii selaku divisi perencanaan data dan informasi kepada Jubi bahwa rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Pemilu 2024 di aula KPU Deiyai, pada Kamis, (12/5/2023).

“Daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) kabupaten Deiyai berubah dari DPS sebelumnya. Sebelumnya DPS 75.979, sekarang 76.273 pemilih hasil perbaikan DPS. Ada 26 tidak TMS (tidak memenuhi syarat) dari data DPS tapi ada penambahan 301 pemilih baru ditambah 18 bacaleg sebagai pemilih baru, hanya tiga yang perbaiki data,” kata Willem Bobii.

Rapat pleno terbuka itu dihadiri oleh lima komisioner KPU, ketua Bawaslu Deiyai Oktovianus Pekei, Kapolres Deiyai, utusan Parpol, Kesbangpol serta ketua dan anggota PPD.

Baca juga :   Pesawat Asian One ditembaki saat akan mendarat di Beoga

26 tidak memenuhi syarat atau TMS, kata Bobii, terdiri dari lima pemilih di lapas Nabire, lapas Jayapura dan karyawan PT FI, sehingga lima orang ini tidak memenuhi syarat. Satu orang pemilih sebagai anggota Polisi aktif sehingga ikut tidak memenuhi syarat – TMS.

“Sebanyak dua orang ganda dalam kabupaten. Sisanya pindah domisili luar Kabupaten Deiyai,” ucapnya.

Baca juga :   Kapolda Papua minta jajarannya mendeteksi potensi konflik jelang Pemilu 2024

Bobii mengungkapkan, kendala yang dialami dalam tahapan DPS dan DPSHP akibat belum tersedianya data agregat kependudukan tingkat kampung.

“Sehingga ke depan bisa diatasi pembengkakan jumlah pemilih terhadap jumlah penduduk yang ada yaitu 91 ribu,” kata dia.

Dirinya menyampaikan hal itu mengingat prinsip data pemilih, di mana harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan hukum sesuai peraturan UU Pemilu No 17 Tahun 2017 dan PKPU No 7 Tahun 2023. (*)

Baca juga :   Lima wakil adat dan tiga wakil perempuan dari Deiyai lolos verifikasi MRP Papua Tengah
Komentar
banner 728x250