Jayapura, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua meminta tim perlindungan pengungsi untuk melindungi masyarakat sipil di Kabupaten Intan Jaya, segera dibentuk .
“Konflik bersenjata yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya antara TNI-Polri dengan TPNPB OPM merugikan masyarakat sipil,” ujar Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay kepada Jubi, Sabtu (15/4/2023).
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
“Berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusi dan hak asasi manusia di atas menjadi tanggungjawab negara melalui pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan perlindungan, pemajuan, penegakan,” ujarnya.
LBH berharap, Presiden Republik Indonesia segera melindungi masyarakat sipil di Intan Jaya dalam situasi Konflik Bersenjata antara TNI/Polri dengan TPN OPM sesuai perintah Pasal 3 angka 1, UU No. 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949, dan Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Ketua DPR RI segera menjalankan kewajiban pengawasan Pasal 4 ayat (1), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 junto UU No. 59 Tahun 1958 dan Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 di Kabupaten Intan Jaya,” ujarnya.
Panglima TNI dan Kapolri segera perintahkan Pasukannya untuk lindungi masyarakat sipil di Intan Jaya dalam situasi Konflik Bersenjata antara TNI/Polri dengan TPN OPM sesuai perintah Pasal 3 angka 1, UU No. 59 Tahun 1958 dan Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999.
“Gubernur Propinsi Papua Tengah segera perintahkan Bupati Kabupaten Intan Jaya untuk melindungi Masyarakat Sipil di Kabupaten Intan Jaya sesuai perintah Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999,” ujarnya.
Gobay menambahkan, Bupati Kabupaten Intan Jaya segera bentuk Tim Perlindungan Pengungsi Untuk Lindungi Masyarakat Sipil di Kabupaten Intan Jaya sesuai perintah Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999. (*)