Jayapura, Jubi – Sidang lanjutan perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika dengan terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, Selasa (17/1/2023), menghadirkan tiga orang saksi sipil yakni Andre Pudjianto Lee alias Jack, Dul Umam, dan Roy Marthen Howai.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi sipil berlangsung dari 9.30 WIT dan berakhir 18.45 WIT.
Dalam sidang kali ini, Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Eri dan Majelis Hakim dibuat geram dengan keterangan saksi atas nama Andre Lee alias Jack, sebab apa yang disampaikannya dinilai tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam keterangannya menjawab pertanyaan Oditur, Jack mengaku tidak mengerti soal adanya informasi jual beli senjata awalnya dari siapa. Namun hanya mendapat informasi dari saksi Pratu Rahmat Amin Sese.
“Saksi mendapat informasi bahwa ada orang yang mau membeli senjata dari siapa?” tanya Oditur.
Sama halnya ketika ditanya soal pertemuan saksi dengan terdakwa di bengkel las milik saksi. Ia mengaku sama sekali tidak tahu menahu apa yang direncanakan dan dibicarakan terdakwa, sebab sedang sibuk menyusun batu bata.
Padahal dalam BAP tertulis pada 20 Agustus 2022 saya (Jack) mendapat informasi dari saksi Roy Marthen Howai melalui saksi Pratu Rahmat bahwa ada kelompok warga yang diduga Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang ingin membeli senjata api laras panjang dengan membayar Rp200 juta. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh terdakwa Mayor Dakhi, dan di situ juga ada saksi lannya yakni Almarhum Kapten Dominggus Kainama, Pratu Putra, dan Pratu Risky.
Dengan mengadakan pertemuan di bengkel milik saksi, disepakati bahwa kami berencana menangkap dan mengambil uang milik calon pembeli. Namun setelah dua kali gagal bertemu untuk melakukan transaksi, maka terjadilah pertemuan ketiga pada 22 Agustus 2022 di Jalan Budi Utomo yang mengakibatkan empat korban meninggal.
“Betulkah itu keterangan saksi sesuai berkas penyidik Polisi Militer?” tanya Oditur.
Namun saksi Jack tetap menjawab jika berkas itu tidak benar, sebab tidak seperti itu sebenarnya.
Jack mengatakan yang sebenarnya itu setiap hari ada pekerjaan di tempat saya yakni pembuatan batako dan besi cakar ayam. Setiap pagi dirinya harus mengantarkan makanan untuk orang kerja, tidak lama saksi Pratu Rahmat datang dan mereka hanya bertegur sapa, lalu Rahmat menelpon dan kemudian rekan-rekanya datang.
“Seperti itu yang sebenarnya dan mereka berkumpul. Setelah itu saya seperti biasa melakukan aktivitas menyusun batako, mengawasi orang kerja karena saya mau bangun tumah petakan di daerah itu,” kata Jack.
Mendengar jawaban saksi, Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Eri menyampaikan semua keterangan yang disampaikan Jack berbeda dengan BAP, sebab keterangan yang ada menunjukkan keterlibatan semua saksi.
“Saksi dari TNI yang sudah diperiksa menunjukan saksi [Jack] terlibat andil besar dalam pertemuan. Jadi kalau saksi menyangkal silakan saja, saya tahu saksi bohong dan berdosa,” tegas Eri.
Hal yang sama juga dilontarkan saksi Dul Umam. Dirinya mengaku tidak mengetahui keterlibatan terdakwa karena tidak paham, sebab dirinya hanya dijemput saksi Pratu Rahman dan dibawa ke bengkel milik saksi Jack di Jalan Budi Utomo.
Ia juga menyatakan belum mengetahui adanya rencana jual beli senjata, dan mengetahui siapa yang merencanakan itu.
“Saya cuma dijemput dan diajak ke jalan Sopoyono,” sambungnya.
“Pas saya di bengkel dikasih tahu ada mau nangkap KKB mau jual beli senjata. Asal senjata tidak tahu. Saya hanya diminta untuk berdoa agar semua rencana dilancarkan,”.
“Saya juga baru mengetahui jika ada uang dari hasil rampasan pagi hari setelah kejadian. Terdakwa ada di situ. Saya dapat 10 juta. Untuk besaran uang sisa tidak mengetahui, dan semua terdakwa dan saksi menerima,” kata Dul Umam.
Hal berbeda disampaikan saksi Roy Marthen Howai. Ia mengaku, dirinya disuruh oleh saksi Jack dan Rahmat untuk mencari orang pembeli senjata. Kemudian hanya dikirimi foto senjata yang mau dijual oleh saksi Pratu Rahmat.
Selain itu, Roy mengaku dipanggil di hari pertama dan kedua pertemuan, namun dirinya tidak hadir. Dirinya baru hadir di hari ketiga pada 22 Agustus 2022 dan bertemu dengan terdakwa yang saat itu sedang berbincang dengan saksi Jack.
Ia mengatakan ada perintah membunuh jika transaksi jadi dilakukan, dan yang menyampikan itu saksi Pratu Rahmat bukan terdakwa Mayor Dakhi.
Sedangkan mengenai besaran dana yang dibawa korban, ujar ia, sebesar Rp400 juta, yang mana Rp150 juta untuk transaksi senjata laras pendek dan panjang. Sementara Rp250 juta masih tersimpan dalam tas dan di simpan korban di dalam mobil.
“Yang dibagi-bagikan itu uang Rp250 juta, sementara 150 juta tidak tahu ada dimana. Saya terima Rp20.800.000, yang jelas semua yang terlibat dalam perkara ini mengetahui dan mendapat bagian,” kata Roy Howai.
Menanggapi pernyataan para saksi, terdakwa Mayor Helmanto Dakhi menyangkal kesaksian yang disampaikan Jack. Dirinya mengatakan tidak mengetahui nama lengkap saksi dan hanya mengetahui jika saksi dipanggil dengan nama Jey.
Selain itu, Dakhi menegaskan tidak benar jika saksi Jack tidak mengetahui transaksi jual beli senjata, sebab pada 19 Agustus 2022 saksi berada di tempat fitness dan yang memberikan informasi kepada dirinya, ada warga dari Nduga mau membeli senjata, yang lebih dulu mendapat informasi dari saksi Roy.
Dakhi juga membantah jika tidak benar saksi Jack tidak mengetahui dirinya memerintahkahkan anggota untuk memastikan apakah warga tersebut KKB atau bukan. Kemudian meminta anggota untuk melakukan penangkapan dan interogasi.
“Tidak benar juga saya perintahkan Kapten Kainama mencari karung dan mengetahui seluruh jenazah dibawa ke lokbon, karana saya baru mengetahui pada saat dilakukan olah tempat kejadian perkara,” kata Dakhi.
Sedangkan untuk sanggahan atas keterangan saksi Dul Umam, Mayor Dakhi menyampaikan saat pembagian uang saksi Dul lah yang menghubungi dirinya sekitar Pukul 06.30 WIT dan meminta dirinya untuk hadir di gudang milik Jack sambil berkata “Apabila tidak datang, maka uang tersebut tidak dibagi” dan hanya saksi Pratu Putra Clinsman yang sedang tidur, sementara saksi lainnya tidak.
Sementara keterangan saksi Roy Marthen Howai, seluruhnya diterima dan dibernarkan oleh terdakwa. (*)