Jayapura, Jubi – Sidang lanjutan perkara Mayor Inf. Helmanto Fransiskus Dakhi di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (17/1/2023) atas kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua, menghadirkan tiga orang saksi sipil masing-masing, Andre Pudjianto Lee alias Jack, Dul Umam, dan Roy Marthen Howai.
Dalam pemeriksaan keterangan saksi, Andre alias Jack di hadapan Oditur dan para Hakim selalu memberikan keterangan berbeda dari
Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebab menurut ia, apa yang tertuang dalam BAP berbeda dengan apa yang ia lakukan.
“Saya sebelum diperiksa sempat didatangi orang tidak dikenal dan mengancam saya,” kata Jack dalam sidang yang digelar secara virtual.
Jack mengaku, tidak mengetahui seluruh rangkaian rencana penyergapan, jual beli senjata. Bahkan tidak ikut terlibat dalam aksi mutilasi seperti apa yang tertera dalam BAP.
“Saya memgenal terdakwa sejak 10 bulan lalu, dan yang mengenalkan almarhum Kapten Dominggus Kainama di tempat fitness, serta tidak mengerti soal informasi ada jual beli senjata. Hanya mendapat informasi dari Pratu Rahmat Amin Sese,” ujarnya.
Dalam sidang, Jack berulang kali mengaku tidak mengerti dengan adanya rencana jual beli senjata, karena sibuk dengan pekerjaannya sehingga tidak menanggapi semua pembicaraan atau informasi yang dibahas.
“Saya tidak melakukan mutilasi, dan tidak mengerahui siapa saja yang melakukan mutilasi karena tidak melihat,” katanya.
Setelah mendengar keterangan Andre alias Jack, Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Eri menyatakan saksi selalu mempersulit karena memberikan kesaksian yang tidak sesuai BAP.
“Wajar kalau saksi (Jack) dihukum, karena selalu memberikan keterangan tidak sesuai apa yang dilakukan, baik dari keterlibatan dalam perencanaan, keterlibatan memutilasi korban, membuang korban sampai dengan menerima uang hasil kejahatan,” tegas Eri.
Hal senada disampaikan Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan. Dirinya sempat menanyakan kepada Jack terkait pengancamanan, namun jawaban hanya mendapat jawaban yang tidak pasti.
“Ya sudah tidak apa, biar nanti para hakim yang menilai apa yang sudah kamu (Jack) sampaikan, yang jelas semua disampaikan sangat berbeda dengan BAP,” kata Sultan. (*)