Jayapura, Jubi – Ketua Poksus Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) John N.R Gobay mengatakan, pada masa kerja periode 2017 akan berakhir pada 27 November 2022 ini, parlemen Papua belum membahas Perdasus tentang tata cara pemilihan Majelis Rakyat Papua (MRP) . Padahal pada awal bulan, pihak eksekutif telah menyampaikan draft Perdasus tentang perpanjangan MRP.
“Alasan keterlambatan pembahasan draft Perdasus itu terjadi karena beberapa waktu akhir ini ada pembicaraan atau ada ide untuk memperpanjang masa kerja MRP. Padahal DPRP harus membahasnya secepatnya karena sudah mau akhir masa jabatan MRP. Tidak boleh ada kekosongan jabatan MRP sehingga DPRP harus membahasnya,”katanya kepada Jubi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/10/2022).
Gobay mengingatkan, selain membahas mengenai draft Perdasus tentang perpanjangan MRP, DPRP juga perlu membahas tentang keberadaan MRP di daerah yang baru.
“Dalam undang-undang daerah otonom baru diatur juga pengaturan tentang Majelis Rakyat Papua, untuk daerah otonom baru, jadi pertanyaan adalah bagaimana dengan MRP di provinsi induk yang belum juga dibahas Perdasus perpanjangan MRP,”tanya Gobay.
Katanya, dalam pembahasan Perdasus tentang MRP, DPRP juga perlu memerhatikan aspirasi anggota MRP terkait adanya satu anggota MPR di Tanah Papua.
“DPRP dalam pembahasan nanti juga perlu pertimbangkan usulan, agar hanya ada satu MRP di Papua sebagai lembaga representasi kultural Suku Suku di Papua serta ada revisi PP No 54 tahun 2004 tentang MRP yg diharapkan menambh kewenangan MRP,” katanya.
Gobay mengatakan, para pihak ada yang sedang mengurus perpanjangan anggota MRP segera dilakukan dan segera dibuat SK Mendagri, untuk perpanjangan masa jabatan anggota MRP yang ada dan juga mencari jalan keluar terhadap aspirasi MRP hanya ada satu MRP di Papua.
“Sebab MRP merupakan satu lembaga sebagai lembaga representasi kultural suku suku di Papua, serta ada revisi PP No 54 tahun 2004 tentang MRP yg diharapkan menambh kewenangan MRP,” katanya.(*)