KNPB Gorontalo bagi selebaran tuntut pembebaskan Viktor Yeimo

Dukungan untuk Viktor Yeimo
Para aktivis KNPB Konsul Indonesia Wilayah Gorontalo pada Selasa (17/1/2023) membagikan selebaran berisi tuntutan agar Viktor Yeimo dibebaskan. - Dok. KNPB Konsul Gorontalo

Jayapura, Jubi – Komite Nasional Papua Barat atau KNPB Konsul Indonesia Wilayah Gorontalo membagikan selebaran yang berisi tuntutan pembebasan Juru Bicara Internasional KNPB, Viktor Yeimo kepada masyarakat di Gorontalo pada Selasa (17/1/2023). Aksi pembagian selebaran itu dilakukan di sembilan titik di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Selebaran itu antara lain dibagikan di di Bundaran Bandara Isimu, bundaran Patung Doa Kabupaten Limboto, Menara Limboto, Tapa Kota Barat, Bonebolago, dan Batudaa. Para aktivis KNPB juga membagikan selebaran itu di sejumlah kampus, seperti Universitas Gorontalo, Universitas Bina Mandiri Gorontalo, Universitas Negeri Gorontalo, dan Universitas Sultan Amani Ani Gorontalo.

Viktor Yeimo tengah menjadi persidangan kasus makar, karena dianggap terlibat dalam demonstrasi anti rasisme Papua di Kota Jayapura pada 2019. Perkara dugaan makar yang didakwakan kepada Viktor Yeimo itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius SH MH bersama hakim anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH (majelis hakim yang baru).

Pada 21 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Viktor Yeimo telah melakukan makar karena dianggap terlibat dalam aksi demonstrasi anti rasisme Papua yang berujung menjadi amuk massa di Kota Jayapura. JPU mengenakan empat pasal berbeda, yaitu Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (bersama-sama melakukan makar), Pasal 110 ayat (1) KUHP (tentang permufakatan jahat melakukan makar), Pasal 110 ayat (2) ke 1 KUHP (berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar), Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang).

Juru Bicara KNPB Konsul Indonesia Wilayah Gorontalo, Hengki Boma menyatakan pembagian selebaran itu dilakukan agar warga Gorontalo mengetahui bahwa Viktor Yeimo bukan pelaku rasisme. Boma menegaskan Yeimo adalah korban rasisme yang ditahan dan diadili dengan dakwaan makar, sementara pelaku ujaran rasial yang diprotes rakyat Papua justru tidak tersentuh hukum.

Boma menyatakan aksi pembagian selebaran itu dilakukan karena polisi di Gorontalo kerap membubarkan demonstrasi KNPB di sana. Ia berharap pembagian selebaran itu akan membuat masyarakat Indonesia tahu bahwa Papua sedang tidak baik-baik saja.

“Kami juga melihat situasi yang ada di Gorontalo, beberapa kali kami melakukan aksi, namun suara kami selalu dibungkam [dan dibubarkan] pihak keamanan. Hal itu membuat kami berpikir, alangkah baiknya kami membagi poster [dan selebaran] kepada masyarakat, agar masyarakat tahu bahwa Papua sedang tidak baik-baik saja,” kata Boma saat dihubungi Jubi pada Selasa (17/1/2023).

Boma mengatakan demonstrasi pada Agustus 2019 silam itu di lakukan oleh masyarakat Papua merupakan aksi spontanitas untuk menolak ujaran kebencian atau diskriminasi rasial terhadap rakyat Papua. Demonstrasi itu dipicu ujaran rasial kepada mahasiswa di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019.

“Hal itu [diskriminasi rasial yang] membuat masyarakat Papua marah dan melakukan aksi besar- besaran di seluruh tanah Papua” ujar Boma.

Atas dasar itu. Boma menyatakan Viktor Yeimo harus dibebaskan tanpa syarat. Negara diminta menghentikan kriminalisasi Yeimo, karena dia bukan pelaku rasisme namun korban. Selain didesak menghentikan proses hukum terhadap Yeimo, Negara juga didesak merehabilitasi nama baik Yeimo, dan membebaskan Viktor Yeimo dari LP Abepura. Pembebasan itu dinilai mendesak, karena Yeimo masih menjadi pengobatan sakit TBC yang dideritanya. (*)

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250