Wamena, Jubi – Dalam rangka memberantas penyakit sosial masyarakat di Kota Wamena dan sekitarnya terkait aktivitas judi togel, Polres Jayawijaya menggelar razia di sejumlah tempat yang terindikasi sebagai agen perjudian, pada Selasa (26/9/2023).
Dari razia tersebut, polisi mengamankan 11 orang dari dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Trikora dan Jalan Baru Wamena.
“Kami berhasil amankan 11 orang di dua lokasi berbeda,” kata Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, saat ditemui Jubi di Mapolres Jayawijaya di Wamena.
Ia menjelaskan razia di Jalan Trikora, pihaknya mengamankan lima orang dan di Jalan Baru Wamena enam orang. Mereka diduga sebagai pengepul dan penulis.
“Dari tempat kejadian perkara di Jalan Trikora, kami telah amankan pelaku berinisial RT (24) selaku pengepul, AH (29) dan LA (49) sebagai penulis. TKP di Jalan Baru, kami juga mengamankan pelaku pengepul berinisial OJ (37), serta YK (36) dan DJ (28) sebagai penulis. Sedangkan sisanya masih berstatus saksi,” katanya.
Kapolres AKBP Heri Wibowo menambahkan selain para pelaku, pihaknya juga mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa uang dan kupon dari dua TKP.
“Untuk para pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik. Selain itu, kami uga akan terus melakukan penertiban terkait aktivitas perjudian di Kota Wamena sebagai wujud kerja nyata kami dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat di Kabupaten Jayawijaya,” katanya.
Kapolres minta masyarak di kota Wamena dan sekitarnya agar tidak lagi melakukan aktivitas perjudian maupun hal negatif lainnya.
“Hal itu untuk menekan angka kriminalitas yang marak terjadi di kota Wamena serta untuk memberantas segela jenis penyakit sosial masyarakat di kota ini,” pungkasnya. (*)