Wamena, Jubi – Polres Jayawijaya kembali menggelar razia di sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat permainan judi togel dan konsumsi minuman beralkohol di Wamena dan sekitarnya.
Pada razia yang digelar Rabu (11/10/2023), jajaran Polres Jayawijaya berhasil mengamankan para pengepul dan pemain judi togel, belasan senjata tajam, puluhan minuman beralkohol, serta belasan kendaran bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat kelengkapan.
Kasat Reskrim, AKP Ibnu Rudihartono, mewakili Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, membenarkan jika pihaknya telah melakukan razia di sejumlah lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang sedang bermain judi togel di Jalan Trikora dan Jalan Patimura, Wamena. Masing-masing berinisial AS (35), WJ (40), dan BY (38). AS diketahui sebagai pengepul.
“Pelaku dan barang bukti semuanya telah diamankan di Mapolres Jayawijaya,” kata AKP Ibnu Rudihartono di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
“Para pelaku tersebut diamankan saat anggota kami melaksanakan patroli rutin dan melintas di Jalan Trikora dan Jalan Pattimura. Kemudian anggota melihat adanya kumpulan masyarakat yang sedang bermain judi togel sehingga anggota kami langsung mengamankan para pelaku tersebut,” jelasnya.
Patroli rutin, kata AKP Ibnu Rudihartono, bertujuan menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban agar masyarakat terhindar dari penyakit sosial seperti aktivitas perjudian, konsumsi minuman beralkhol, dan pencurian motor yang masih marak terjadi di Kota Wamena.
“Judi adalah kegiatan yang dilarang menurut undang-undang, apapun bentuknya, sehingga kami harap masyarakat untuk menjauhi kegiatan ini karena akan merugikan diri sendiri maupun keluarga,” ujarnya.
Ia menjelaskan dalam razia judi di Jalan Pattimura, satu bandar togel berinisial BY (38) diamankan beserta barang bukti berupa uang Rp175 ribu serta sejumlah uang pecahan dan kupon putih bertulisan angka togel dengan kode kamboja 98 lembar kode SSP, tiga buah buku nota yang bertuliskan paperline, satu unit handphone merek Oppo Reno 6 warna silver dengan soft case warna hitam, satu lembar bukti transfer, dan satu lembar kertas yang bertuliskan rumus togel.
“Pelaku bersama dua saksi kita amankan untuk dimintai keterangan dan sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan terus melakukan penertiban terhadap penyakit masyarakat seperti judi togel di Kota Wamena,” ujarnya.
Sementara hasil razia di Jalan Irian, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam bilah pisau dan satu buah gunting.
“Kami juga razia di depan Mapolsek Wamena Kota dan berhasil amankan tiga bilah pisau, satu parang panjang Samurai, 27 kendaraan roda dua, 10 kendaraan roda empat, dan tiga kendaraan roda enam yang tidak membawa surat-surat kendaraan, serta satu botol CT ukuran 650 ml,” pungkasnya. (*)