KNPB pertanyakan alasan polisi menggeledah rumah Steven Itlay

Aktivis KNPB, Steven Itlay
Aktivis KNPB, Steven Itlay. - Dok. Pribadi

Jayapura, Jubi – Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, Ones Suhuniap mempertanyakan alasan polisi menggeledah rumah aktivis KNPB, Stevanus Itlay di Sentani, ibu kota Kabupaten Jayapura, pada Minggu (23/10/2022). Suhuniap menilai alasan polisi menggeledah rumah Steven Itlay mencari sepeda motor curian mengada-ada.

Suhuniap menyatakan rombongan polisi berpakaian preman mendatangi rumah Steven Itlay di Kampung Ariau, Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Minggu. “Kepolisian [datang] menggunakan empat mobil. Mereka menggunakan pakaian preman, dengan [membawa] senjata. Dalam pengeledahan itu, [mereka] tidak menunjukkan surat pengeledahan rumah yang jelas terhadap pemilik rumah,” kata Suhuniap melalui keterangan pers tertulis yang diterima Jubi pada Minggu.

Polisi akhirnya tidak menemukan barang bukti apapun di rumah Steven Itlay itu. Setelah menggeledah, polisi baru menyampaikan alasan menggeledah rumah Steven Itlay untuk mencari motor yang hilang. “Pihak Kepolisian sampaikan kepada keluarga yang ada di rumah, bahwa tujuan kedatangan [mereka] mencari motor yang hilang di sekitar wilayah Kampung Ariau,” kata Suhuniap.

Suhuniap menilai polisi sebenarnya memiliki alasan lain untuk menggeledah rumah Steven Itlay. Akan tetapi, polisi akhirnya gagal menemukan barang bukti apapun yang bisa dijadikan alasan untuk menangkap Steven Itlay. “Dalam pengeledahan itu tidak terjadi penangkapan terhadap Steven Itlay,” kata Suhuniap.

Steven Itlay adalah aktivis KNPB yang pernah menjadi Ketua KNPB Mimika. Pada 2019, ia menjadi salah satu aktivis Papua yang ditangkap pasca gelombang demonstrasi anti rasisme yang bermunculan di berbagai kota untuk memprotes insiden rasisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III di Surabaya pada 16 Agustus 2019.

Steven Itlay bersama enam aktivis Papua lainnya kemudian didakwa melakukan perbuatan makar, dan diadili di Pengadilan Negeri Balikpapan di Kalimantan Timur. Pada 17 Juni 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menyatakan Steven Itlay terbukti bersalah melakukan makar, dan dijatuhi hukuman 11 bulan penjara. Pada 7 Agustus 2020, Steven Itlay bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Ones Suhuniap menyatakan polisi sebelumnya juga sudah pernah menuduh Steven Itlay terlibat pencurian sepeda motor. Pada 4 Februari 2022, Steven Itlay ditangkap di Sentani bersama tujuh orang lainnya. Saat itu, polisi juga menuduh Steven Itlay terlibat pencurian sepeda motor. Akan tetapi, Steven Itlay akhirnya dibebaskan pada hari yang sama.

Suhuniap meminta Pemerintah Indonesia dan polisi untuk tidak mencari-cari kesalahan setiap warga negara, termasuk aktivis KNPB.  “Kami minta polisi tidak sewenang-wenang menggunakan kekuasaan [untuk] mencari kesalahan rakyat Papua atau mengkriminalisasi aktivitas West Papua dengan berbagai alasan yang tidak mendasar,” kata Suhuniap.

Suhuniap mengingatkan tindakan represif polisi itu tidak akan memberikan solusi bagi penyelesaikan konflik Papua. Penangkapan terhadap aktivis Papua justru dinilai Suhuniap akan menimbulkan masalah baru. (*)

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250