Jayapura, Jubi – Menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura yang menolak gugatan masyarakat adat Suku Awyu terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Provinsi Papua, tetap menjadi atensi Penghubung Komisi Yudisial wilayah Papua.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial wilayah Papua, Methodius Kossay mengatakan pihaknya telah mengetahui putusan PTUN Jayapura tersebut, namun tidak dapat mengintervensi terhadap putusan majelis hakim.
“Kami ikut mengawasi setiap proses perjalanan sidang hingga putusan, termasuk dalam hal kaitannya dengan kode etik. Maka kepada masyarakat termasuk pihak yang berperkara dalam hal ini pengacara maupun masyarakat adat yang merasa dirugikan terhadap putusan PTUN itu, jika melihat hal-hal yang merasa dirugikan terkait dengan putusan itu bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial,” kata Kossay kepada Jubi di kantornya, Kamis (16/1/2023).
Menurutnya, Komisi Yudisial Papua sifatnya hanya selain ikut mengawasi berjalannya sidang yang dilakukan dan telah diputuskan, tidak menutup kemungkinan untuk membuka bagi masyarakat yang merasa dirugikan terhadap putusan tersebut untuk melaporkan jika ada hal yang dirasa merugikan, namun disertai bukti dan data yang valid.
“Sampai sejauh ini belum ada laporan perihal penolakan gugatan yang dilayangkan masyarakat adat tersebut, sejak berjalannya persidangan hingga putusan PTUN Jayapura,” katanya.
Untuk itu Komisi Yudisial Papua terbuka bagi para aktivis maupun penggugat termasuk dalam hal ini kuasa hukum penggugat silahkan untuk datang ke Komisi Yudisial untuk bisa melaporkan, ketika selama proses perjalanan sidang hingga putusan merasa dirugikan termasuk jika ada hal-hal yang merasa dilanggar kode etiknya, maupun indikasi lain.
“Tentu kami akan menerima dan juga nanti akan proses, memverifikasi setiap berkas-berkas laporan yang masuk nantinya. Karena KY tetap konsisten dalam hal ikut mengawal kasus ini, dan juga kasus lainya yang mendapat perhatian masyarakat,” katanya.
Begitu pun adanya rencana banding usai putusan PTUN Jayapura, Methodius Kossay mengaku Komisi Yudisial akan tetap mengawal hal itu, dengan berkoordinasi dengan komisi yudisial di provinsi dimana banding itu diajukan.“Agar kasus ini tetap berada dalam pantauan Komisi Yudisial,” ujarnya. (*)