Jayapura, Jubi – Tim penindakan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Jayapura bersama Korwas Polda Papua berhasil menggagalkan dua orang pengedar obat-obatan ilegal pada triwulan pertama tahun 2023.
“Dua kegiatan penindakan yang berbeda telah dilakukan di Kota Jayapura dan Kabupaten Biak Numfor,” ujar Kepala BPOM Jayapura, Mojaza Sirait di Kantor BPOM Jayapura, Rabu (17/5/2023).
Dua orang pelaku tersebut, yaitu berinisial FZ beserta barang bukti 27 butir obat jenis Psikotropika (Kota Jayapura) dan SB beserta barang bukti 995 tablet obat tanpa izin edar mengandung Triheksifenidil atau yang biasa disebut pil koplo (Kabupaten Biak Numfor).
“Kedua perkara tersebut masing-masing telah sampai pada tahap II. Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Balai Besar POM di Jayapura kepada Kejaksaan Negri Jayapura dan Kejaksaan Negeri Biak,” ujarnya.
Penyalahgunaan obat atau penggunaan obat-obatan tersebut yang tidak sesuai peruntukannya, dengan tujuan rekreasi dan sangat berbahaya baik bagi penggunanya ataupun masyarakat secara luas.
Tersangka FZ dikenakan Pasal 62 Undang- Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yaitu barangsiapa secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah.
Sedangkan tersangka SB dikenakan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dengan ancaman hukuman denda seratus juta rupiah.
“Obat-obatan tersebut mengakibatkan ketergantungan atau ketagihan bagi penyalahguna obat dan untuk mendapatkan efek samping obat, dosis penggunaannya harus ditingkatkan terus menerus, sehingga pada kondisi tertentu seorang pengguna akan mengalami kerusakan pada ginjal bahkan kematian,” ujarnya.
Adapun efek penggunaan obat ilegal tersebut, yaitu halusinogen yang ditimbulkan obat Psikotropika dapat menyebabkan perubahan perilaku pengguna, sehingga dapat menyebabkan perilaku yang berbahaya baik bagi dirinya sendiri ataupun terhadap orang lain.
“Kami terus melakukan pengawasan peredaran obatan ilegal di Papua. Pemberantasan obat ilegal ini merupakan bagian dari upaya kami untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan
obat dan penggunaan obat-obatan yang salah,” ujarnya.
Mojaza Sirait berharap masyarakat selalu berhati-hati dalam membeli obat-obatan, terutama jika obat tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM dan masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan peredaran obat-obatan ilegal kepada pihak berwenang. (*)