Jayapura, Jubi – Pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo yang menyebut dua calon anggota Majelis Rakyat Papua atau MRP tidak dilantik, karena menolak Otsus, dinilai legislator Papua, Laurenzus Kadepa sebagai pernyataan keliru.
Sebelumnya Wamendagri, John Wempi Wetipo menyatakan, calon anggota MRP yakni Orpa Nari dan Benny Sweni ditunda pelantikannya karena keduanya dianggap menolak pembahasan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus Papua pada 2021 silam.
Keduanya juga dinilai sebagai pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atau MK terhadap UU Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan hasil revisi UU Otsus.
Namun menurut anggota komisi bidang pemerintahan, politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia dan pemerintahan DPR Papua, Laurenzus Kadepa pernyataan itu keliru. Sebab ketika itu yang mengajukan judicial review terhadap perubahan UU Otsus ketika itu adalah MRP secara kelembagaan.
“Tidak dilantiknya calon anggota MRP dengan alasan mereka menolak Otsus seperti pernyataan Wendagri, menurut saya itu keliru. Saya prihatin kalau pendapat pemerintah atau negara seperti itu. Soal Otsus ini bukan milik MRP atau DPR Papua. Bukan milik oknum pejabat di Papua, tapi hak semua orang asli Papua,” kata Laurenzus Kadepa kepada Jubi, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, apabila ketika itu MRP, DPR Papua, serta berbagai lembaga dan pihak terkait membicarakan revisi UU Otsus pada waktu itu, itu berdasarkan aspirasi rakyat Papua. Bukan aspirasi MRP, DPR Papua, atau oknum.
Kadepa menegaskan, apabila alasan penundaan pelantikan dia calon anggota MRP karena keduanya, menolak Otsus sebab saat menjabat pada periode lalu mengajukan judicial review terhadap revisi UU Otsus, alasan itu tidak berdasar dan masih bisa diperdebatkan.
“Jadi keliru pendapat itu. Bukan aspriasi oknum calon anggota MRP yang pelantikannya ditunda. Namun aspirasi rakyat Papua yang ditindaklanjuti oleh MRP sebagai lembaga kultur orang asli Papua. Ketika itu judicial review dilakukan MRP secara kelembagaan, keduanya hanya mewakili mewakili lembaga untuk mengajukan judicial review,” ucapnya.
Laurenzus Kadepa mengatakan, tidak ada yang salah dengan judicial review yang dilakukan MRP ketika itu. Sebab, negara memberi ruang itu.
Katanya, siapapun berhak mengajukan judicial review apabila merasa hak atau kewenangan konstitusional nya dirugikan oleh berlakukanya suatu undang-undang. Baik itu perorangan, kelompok atau secara kelembagaan.
Ketika itu MRP mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 2 Tahun 2021 atau hasil revisi UU Otsus karena merasa revisi UU itu tidak melibatkan rakyat Papua melalui MRP. Revisi ini tanpa adanya masukan, usulan, dan partisipasi dari Pemerintah Provinsi Papua, MRP, dan DPRP, yang merupakan representasi kultural orang asli Papua dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Kadepa menyatakan, Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri perlu mengklarifiaksi pernyataan Wamendagri itu, karena anggap keliru. Apalagi disampaikan oleh Wamendagri yang berstatus pejabat negara, dan tentunya mewakili negara atau mewakili pemerintahan.
“Kemendagri mesti segera mengklarifikasi pernyataan itu. Apakah benar seperti itu situasianya, atau pandangan negara terhadap kedua calon anggota MRP itu, atau itu hanya pendapat atau pernyataan pribadi Wamendagri. Kemendagri segera mengklarifikasi pernyataan itu dan melantik calon anggota MRP terpilih yang belum dilantik karena alasan tertentu,” kata Kadepa.
Ia menambahkan, yang keliru atau salah apabila ada di antara anggota MRP terpilih diindikasikan ditempatkan untuk kepentingan partai tertentu atau politisi tertentu.
“Misalnya kalau ada anggota MRP terpilih yang bekerja untuk memenangkan partai atau kandidat presiden, atau calon anggota DPR tertentu,” ucap Kadepa. (*)