Jayapura, Jubi – Ketua PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jayapura Jusak Sindar mengatakan ada fungsi Juru Bicara (Jubir) Hakim di PTUN Jayapura yang bertugas untuk memberi keseimbangan informasi pada perkara persidangan.
Jubir hakim ini bisa menjadi narasumber pemberitaan selain pihak penggugat, tergugat maupun pihak intervensi, demikian menurut Sindar.
“Wartawan itu jarang ada wawancara [kepada] Jubir Hakim untuk keseimbangan informasi pada publik,” kata Ketua PTUN Jusak Sindar saat menjadi pemateri tentang PTUN di Sekolah Jujur Bicara, Jalan Taruna Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Jumat (1/12/2023).
Sindar menyatakan hakim tidak dapat memberikan pernyataan di luar persidangan karena terikat oleh kode etik. “Hakim itu jabatan diam (Silent Corps) yang sejalan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Ketua PTUN Jayapura yang baru menjabat tahun 2023 itu.
Ia menambahkan, karena itulah Jubir hakim ditempatkan sebagai orang yang ditunjuk menyampaikan keterangan secara resmi dari lembaga.
“Makanya (wartawan) perlu wawancara Jubir Hakim itu supaya informasinya jangan cenderung satu pihak. karena itu Jubir akan sampaikan hal-hal untuk membuat jelas situasi atau perkara tertentu,” kata Jusak.
Ketua PTUN itu menegaskan tidak ada perkara tertutup di PTUN Jayapura, semua perkara yang ditangani terbuka untuk umum. Setiap wartawan bisa meliput dengan bebas pada persidangan pengadilan di PTUN Jayapura.
“Semua wartawan bebas meliput di sana, karena persidangan terbuka untuk umum,” kata Jusak Sindar.
PTUN Jayapura menangani perkara pada wilayah hukum enam provinsi di Tanah Papua. Wilayah Hukum Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.(*)