Jayapura, Jubi – Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai mengusulkan 11 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) DPR Papua pada 2023.
Raperda itu bersama delapan raperda inisiatif DPR Papua lain dan 18 raperda usulan eksekutif, sedang dibahas lembaga dewan bersama pihak eksekutif dalam paripurna non APBD sejak 06 Maret 2023 hingga 08 Maret 2023.
John Gobai mengatakan, Raperda yang ia usulkan itu berdasarkan aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah ketika ia menggelar hearing publik, kunjungan kerja atau reses pada periode 2018-2022.
“Ada berbagai aspirasi dan masukan yang disampaikan masyarakat. Salah satunya perlunya regulasi sesuai peraturan-perundangan dan kondisi khusus di Papua,” kata John Gobai kepada Jubi, Selasa (07/03/2023).
Menurutnya, sesuai peraturan perundang-undangan, isi raperda dapat memuat materi muatan lokal. Namun mesti sesuai UU Otsus yaitu keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan.
“Ini untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat. Makanya, kami mengajukan beberapa regulasi sebagai regulasi inisiatif anggota DPR Papua kepada DPR Papua,” ucapnya.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua itu juga menyarankan pimpinan dan anggota Fraksi di DPR Papua, agar dalam pendapat akhirnya mengakomodir 37 usulan propemperda, baik dari eksekutif maupun legislatif.
“Sebaiknya diterima semua untuk dilanjutkan pembahasannya. Saya pikir kami harus membedah terlebih dahulu, apa alasan disusun dan substansinya apa, tentu dasar pemikiran pengusul harus didengar dulu. Kita bedah isinya, barulah bisa disimpulkan, apakah bisa digabung atau tidak regulasinya,” ujarnya.
Adapun 11 raperda yang diusulkan Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, yakni Raperdasi tentang Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua, Raperdasi tentang Kepolisian Daerah di Papua, Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Sagu di Papua.
Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Tempat Sakral di Papua, Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Bahasa dan Sastra Daerah di Papua, Revisi Perdasus Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua.
Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Kependudukan, Raperdasus Papua Tentang Pengawasan Sosial Di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Pengelolaan Kehutanan di Papua.
Raperdasi Papua tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pelaku Usaha Asli Papua, Raperdasi Papua tentang Perubahan Perdasi Papua Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda mengatakan, dari semua raperda yang kini dibahas dalam paripurna non APBD bersama eksekutif, akan diputuskan mana yang menjadi prioritas dan disahkan menjadi propemperda 2023 pada Rabu(08/03/2023).
“Raperda-raperda ini sangat penting, karena menyangkut regulasi demi kepentingan daerah dan masyarakat. Perlu ada regulasi yang melindungi kepentingan masyarakat dan daerah,” kata Yunus Wonda.
Menurutnya, raperda yang menjadi inisitif DPR Papua selain diusulkan oleh Ketua Kelompok Khusus, juga ada yang diusulkan komisi di DPR Papua dan Ketua DPR Papua.
“Nanti kita lihat, berapa yang disahkan jadi propemperda. Kalau semua dianggap prioritas, bisa saja disahkan semua,” ucapnya. (*)