Jayapura, Jubi – Untuk menindaklanjuti kasus penembakan dua warga Mapiha Yulianus Tebay dan Pincen Dogomo yang diduga dilakukan aparat keamanan di Kampung Tugomani, Kabupaten Nabire pada 21 Januari 2023, pihak keluarga korban sekaligus memberikan kuasa ke Lembaga Bantuan Hukum Talenta Keadilan Papua untuk proses hukum.
Hal itu disampaikan paman dari keluarga korban, Yulianus Tebay dan Pincen Dogomo, Matias Butu kepada Jubi melalui sambungan selulernya, Kamis (23/2/2023).
Butu mengatakan, pihaknya mengadukan kasus itu, agar terduga pelaku yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Dogiyai dapat diproses secara hukum.
“Upaya proses hukum ini sesuai dengan harapan keputusan keluarga korban dan masyarakat di Mapia,” katanya.
Butu mengatakan, pada 21 Februari 2023, keluarga korban telah menyerahkan aspirasi kepada DPRD kabupaten Dogiyai untuk membentuk Pansus Kemanusiaan atas pembunuhan Yulianus Tebay dan Pincen Dogomo.
“Pansus itu dibentuk agar mendorong Lembaga Lembaga kompeten seperti LBH Komnas HAM, untuk melakukan investigasi. Agar advokasi pidana jalan dan perdata pun juga jalan,” katanya.
Butu mengatakan, pihak keluarga berharap agar persoalan ini dapat dilaporkan ke Polda papua, Komnas HAM dan kejaksaan agar dapat diproses baik perdata maupun pidana.
“Kami keluarga berharap kepada institusi penegak hukum bahwa pelaku pembunuh Yulianus Tebay dan Pincen Dogomo diadili kemudian memberikan putusan seberat berat beratnya, kepada oknum anggota yang melakukan pembunuhan keluarga kami,”katanya.
Sementara itu Ketua Pansus Kemanusiaan Yosafat Elias Tebay mengatakan, Pansus yang dibentuk DPRD Kabupaten Dogiyai 27 Januari 2023 untuk mencari tahu siapa sebenarnya pelaku pembunuh Yulianus Tebay dan Pincen Dogomo.
“Berdasarkan data yang kami peroleh ada dua kelompok yang mengeluarkan tembakan kepada dua pemuda Yulianus Tebay dan Pincen Dogomo, sehingga kami DPRD masih berkoordinasi dengan aparat keamanan dan masyarakat,” katanya.
Tebay mengatakan, pembentukan Pansus kemanusiaan setelah masyarakat Mapia Dogiyai mendatangi DPRD.
“Harapan keluarga korban bahwa pelaku penembak Yulianus Tebay dan Pincen Dogomo dapat dihukum seberat beratnya,” katanya.
Tebay mengatakan, keluarga korban Yulianus Tebay dan Pincen Dogomo telah bertemu aparat keamanan DPRD juga sudah bertemu aparat keamanan.
“Tetapi pihak kepolisian tidak mau memberikan identitas pelaku pembunuh Yulianus Tebay dan Pincen Dogomo kepada DPRD. Alasan polisi tidak mau memberikan data kepada DPRD, tidak diberitahu kepada kami,” katanya.
Tebay mengatakan, Pansus tetap akan mendatangi Polres untuk meminta identitas pelaku Yulianus Tebay dan Pincen Dogomo. “Sebab desakan keluarga korban pelaku harus diadili melalui jalur hukum. Dan ini perlakuan tidak manusiawi harus diproses hukum,” katanya.
Sementara itu Kuasa Hukum Keluarga Korban sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum Talenta Keadilan Papua, Richard Danny Nawipa mengharapkan agar semua proses hukum berlangsung terbuka.
“Saya harap Polres Dogiyai yang tidak mau memberikan data kepada DPRD. Kami menilai bahwa polres Dogiyai dengan menghalang halangi upaya proses hukum pelaku,” katanya.
Nawipa mengatakan, Polres bisa menjadi mitra untuk terangnya kasus ini.
“Kami harap ke depan apabila pihak Polres diperiksa, agar Polres lebih proaktif dapat hadir dan memberikan keterangan yang valid atas peristiwa ini supaya bisa terang,” katanya. (*)