Jayapura, Jubi – Anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), Kalenak Murib diduga menjadi pelaku penembakan pegawai Bank Papua, Darius Julius Yumame (32) di pasar Sinak, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, Selasa (13/12/2022).
Dugaan tersebut berdasarkan hasil identifikasi kepolisian di lapangan. Murib diketahui merupakan narapidana yang kabur dari Lapas Abepura dan sudah beberapa kali melakukan aksi penembakan.
“Polisi berhasil mengungkap pelaku berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian,” kata Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadhani di Jayapura, Rabu (14/12) 2022).
Mengenai motif, Faizal menyampaikan belum mengetahui. Hanya saja menurut ia, Murib sedang dikenakan sanksi adat oleh pimpinan TPNPB wilayah Puncak dan Puncak Jaya yakni, Gholiat Tabuni dan Lekagak Telenggen.
“Dia (Kalenak Murib), dimarahin karena sering menembak sesuka hati, ya berulah lagi begitu,” ujarnya.
Menurut Faizal, Kalenak Murib juga bergabung dengan beberapa kelompok TPNPB di wilayah Papua. Bahkan di kelompok mana saja, Murib dikenal sering berulah dengan semuanya.
“Dia ini ada di kelompok mana saja. Pokoknya suka menembak suka-suka dia,” kata Faizal.
Diketahui, Kalenak Murib merupakan narapidana sejak 2016 di Lapas Kelas II A Abepura, Kota Jayapura, dan kabur pada 28 Juli 2021. Saat itu Kalenak meminta izin untuk menjenguk istrinya yang sedang sakit.
Ia menjadi narapidana atas sejumlah kekerasan terkait makar dan diganjar Pasal 338, 340 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 16 tahun.
Kalenak Murib juga merupakan salah satu tersangka utama penyerangan aparat kepolisian, serta pembakaran Polsek Pirime pada 2011 lalu. Diketahui dua anggota Polsek gugur dalam penyerangan tersebut. (*)