Manokwari, Jubi-Kasus lima personel polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat Senin, 3/7/2023, pekan depan. Kelimanya merupakan tersangka tindak pidana dugaan pemerasan dan pengeroyokan terhadap pekerja batu bata di Manokwari, April lalu.
Kelima orang tersebut yakni Mss, Ias, Er, Rwwm, dan Hds. Mereka diduga menganiaya Aw,pekerja batu bata setelah menudingnya memiliki narkoba. Tak hanya itu oknum polisi di Polresta itu mengambil uang korban dengan cara memaksa memberitahukan kode pin Anjungan Tunai Mandiri atau ATM milik korban.
Kelima tersangka ditangkap tim gabungan Polda Papua Barat, saat janjian dengan korban untuk menyerahkan uang yang mereka minta sekitar Rp 10 juta di di depan Kantor MUI Papua Barat di jalan Esau Sesa.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga kepada qartawan menyebut para tersangka sedang dalam proses sidang (Kode Etik Profesi), ” Kalau itu sedang disidangkan, dalam proses,” kata Kapolda di Manokwari Sabtu (1/7/2023)
Silitonga mengaku sebenarnya merasa berat menghukum anggotanya, “Saya selaku Kapolda sesungguhnya berat menghukum anggota, tetapi saya tentu harus berkeadilan juga. Kalau yang salah akan saya berikan punishment (hukuman) tapi yang berprestasi juga dengan cepat saya akan berikan reward (penghargaan),” tuturnya
Direktur Reserse Kriminal Umum Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novi Jaya mengatakan, sesuai kesepakatan lima tersangka akan dilimpahkan ke Jaksa.
“Sesuai kesepakatan lima tersangka akan dilimpahkan ke jaksa Senin (3/7/2023), karena kemarin jaksa berhalangan sehingga jaksa penuntut umum meminta kesediaan kita untuk melimpahkan pekan depan, ” tuturnya
Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP subsider pasal 170 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 56 ayat (2) KUHP.(*)