Manokwari, Jubi – Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Papua Barat memastikan penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen dan pengurangan usia oknum tenaga honorer Provinsi Papua Barat masih terus berlanjut, meski baru tahap penyelidikan.
“Sepanjang ini belum ada perintah lain dari saya [tetap lanjut],” kata Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, kepada wartawan, Rabu (29/3/2023) malam.
Irjen Pol Daniel Silitonga menyebut proses laporan tersebut sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan.
“Nanti setelah itu baru dilakukan gelar perkara untuk selanjutnya naik sidik [penyidikan],” tuturnya
Ia membantah saat ditanya dugaan intervensi dari pemerintah daerah kepada penyidik Polda Papua Barat dalam penanganan laporan pemalsuan dokumen tersebut.
“Tidak ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Barat, Kombes Pol Novi Jaya, menyebut pihaknya terus mengembangkan kasus dugaan pemalsuan dokumen tenaga honorer Provinsi Papua Barat.
“Kita akan membuktikan apakah ada orang-orang yang awalnya honorer kemudian diangkat jadi CPNS atau yang sekarang sudah masuk CPNS itu dia tidak melalui proses sebagai honorer, ketentuannya harus sebagai tenaga honorer dulu kan,” kata Kombes Pol Novi Jaya.
Pemeriksaan saksi dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan tenaga honorer, CPNS, dan ASN di Pemprov Papua Barat.
“Sudah diperiksa pegawai [ASN] lima orang. Selain itu sekitar 17 orang dan juga sekitar 32 orang,” katanya.
Sebanyak 1.283 tenaga honorer yang mengabdi sejak tahun 2004 hingga 2012 di berbagai OPD di Pemprov Papua Barat, pada tahun 2020 sebanyak 771 orang diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berdasarkan kebijakan. Pengangkatan tersebut berdasarkan pertimbangan usia dibawah 35 tahun.
Sementara, sebanyak 512 orang dari sisa 1.283 honorer yang usianya diatas 35 tahun terpaksa dialihkan dengan menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Ketua Forum Honorer 512 Papua Barat, Yan Rumbiak, menyebut laporan pemalsuan dokumen honorer yang diangkat sebagai CPNS sangat lamban ditangani Polda Papua Barat.
“Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Papua Barat terkait dugaan pemalsuan dokumen ini sangat lambat, karena hingga saat ini masih berstatus penyelidikan,” kata Yan Rumbiak, Kamis (30/3/2023).
Dia berharap Kapolda Papua Barat dan jajarannya serius menangani masalah tersebut, sebab pemalsuan yang dilakukan berkaitan dengan dokumen dan pengurangan usia sangat fatal ketika dibiarkan.
“Menjadi ASN itu harus orang punya integritas. Kalau membiarkan pihak yang diduga melakukan kecurangan atau pemalsuan untuk menjadi ASN, lalu bagaimana wajah masa depan birokrasi di Papua Barat,” ucapnya.
Sementara, Leonardo Nussy, Wakil Ketua Forum Honorer, mempertanyakan ada informasi Wakapolda dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat melakukan pertemuan yang bersifat koordinasi dengan Kepala BKD Papua Barat.
“Kami mempertanyakan pertemuan Wakapolda dan Wadirkrimum Polda Papua Barat dengan Kepala BKD Papua Barat yang dilakukan sekitar Kamis pekan lalu. Kami berharap pertemuan itu jangan sampai mempengaruhi proses penyelidikan yang sedang berlangsung,” kata Leonardo Nussy. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!