Jayapura, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, diminta menghadirkan paksa Pelaksana Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty dalam sidang pembacaan dakwaan perkara korupsi kasus pengadaan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 pada sidang Senin 27 Maret 2023 mendatang.
Permintaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum karena Rettob dan Silvi tidak menghadiri sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (16/3/2023) sehingga sidang pembacaan dakwaan ditunda lagi.
Pada 26 Januari 2023 Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawati sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Akan tetapi Kejaksaan Tinggi tidak menahan keduanya.
Berkas perkara Rettob dan Silvi dipisahkan, yakni berkas perkara Rettob terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/223/PN Jap dan, Silvi terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/223/PN Jap. Akan tetapi kedua berkas perkara diperiksa dan diadili hakim yang diketuai Willem Marco Erari SH MH bersama hakim anggota Donald E Malubaya SH dan Nova Claudia De Lima SH.
Penundaan pembacaan dakwaan pada sidang Kamis itu merupakan yang kedua kalinya, Sebelumnya, dalam sidang pertama yang berlangsung pada Kamis (9/3/2023), pembacaan surat dakwaan juga harus ditunda karena Rettob dan Silvi tidak hadir dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum, Ricky Raymond Biere SH MH menyatakan majelis hakim memiliki kewenangan untuk menghadirkan paksa Rettob dan Silvi dalam sidang pembacaan dakwaan pada sidang mendatang. Biere mendalilkan kewenangan itu diatur dalam Pasal 154 ayat (6) KUHAP yang menjelaskan Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah panggilan secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya.
“[Kami] meminta hakim [menetapkan] pemanggilan secara paksa terhadap terdakwa [Rettob dan Silvi],” kata Biere.
Biere menyatakan majelis hakim harus menghadirkan paksa Rettob dan Silvi dikarena Kejaksaan Tinggi Papua telah melayangkan surat pemanggilan secara resmi sebanyak dua kali untuk Rettob dan Silvi. Akan tetapi, kata Biere baik Pelaksana Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty tidak merespons surat pemanggilan tersebut.
Hakim ketua, Willem Marco Erari SH MH menyatakan majelis hakim akan mempertimbangkan permintaan Kejaksaan Tinggi Papua. Erari meminta jaksa untuk sekali lagi melayangkan surat pemanggilan untuk Rettob dan Silvi. Erari kemudian menunda sidang hingga Senin (27/3/2023).
Secara terpisah Penasehat Hukum Rettob dan Silvi, advokat Marvey Dangeubun menyatakan belum mengetahui surat pemanggilan terhadap klien mereka. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan tim penasehat hukum lainnya dulu soal surat pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi Papua yang meminta Rettob dan Silvi hadir dalam persidangan.
“Ada tim hukum yang di Jayapura dan ada tim hukum di Jakarta [yang mendampingi Rettob dan Silvi] kami tidak tahu [surat pemanggilan itu]. Untuk itu kami belum bisa menjawab, ada tim hukum juga di Jakarta. Siapa tahu [surat pemanggilan] ada di sana, kami tidak tahu,” ujarnya kepada wartawan di Kota Jayapura, pada Kamis (16/3/2023).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono SH MHUM menyatakan berkas perkara Rettob dan Silvi sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura. Sehingga itu sudah menjadi kewenangan dari hakim untuk mengeluarkan surat penetapan penahanan maupun upaya paksa menghadirkan terdakwa di dalam persidangan.
Witono menyatakan Kejaksaan Tinggi Papua masih menunggu surat penetapan penahanan maupun upaya paksa yang akan dikeluarkan hakim pada sidang 27 Maret 2023. Ia menyatakan dengan dasar surat penetapan hakim itu maka Kejaksaan Tinggi Papua akan melakukan tugas baik itu penahanan maupun upaya paksa.
“Apakah di persidangan nanti akan dikeluarkan atau ditetapkan ada upaya penangkapan, penahanan, upaya paksa. Kita [Kejati Papua] akan melaksanakan penetapan hakim. Tetapi bukan Kejaksaan Tinggi Papua yang mengeluarkan surat perintah itu,” kata Witono kepada wartawan di Kota Jayapura, pada Kamis sore.
Witono menyatakan sebagai warga negara yang baik seharusnya Rettob dan Silvi menaati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jayapura. Ia berharap Rettob dan Silvi kooperatif dengan hadir dalam sidang pembacaan dakwaan pada 27 Maret 2023.(*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!