Merauke, Jubi – Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke memusnahkan 1.124,5 kilogram aneka jenis daging impor tanpa dokumen. Pemusnahan itu dilakukan di Merauke, Papua, pada Rabu (21/9/2022).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke, Martha Bayu menerangkan daging impor yang disita berasal dari outlet dan gudang penyimpanan UD Krapyak Merauke pada pekan lalu. Daging itu diimpor dari India dan Australia melalui Surabaya, Jawa Timur.
“Kami musnahkan dengan cara dibakar dan dikubur. Itu terdiri dari daging campuran sebanyak 59,9 kilogram, karkas domba 11 ekor atau 198 kilogram, daging selais 27 pak, kaki sapi 20 karton, daging domba 18 bal, daging domba potongan 31,4 kilogram, tulang campuran 61,7 kilogram. Jumlah keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 1.124,5 kilogram,” sebut Martha di Merauke, Kamis (22/9/2022).
Martha menjelaskan penyitaan daging impor tanpa dokumen itu berawal dari pemeriksaan satuan gugus tugas pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) Kabupaten Merauke pada 12 September 2022. Tim itu menemukan peredaran daging tanpa dokumen dari Surabaya di Merauke.
Ia menegaskan daging yang didatangkan dari Surabaya itu tidak memiliki persetujuan masuk dari dinas setempat. “Tindakan UD Krapyak dapat berdampak kepada masuknya penyakit mulut dan kuku di Provinsi Papua, khususnya di Kabupaten Merauke. Saat ini, seluruh wilayah Indonesia sedang berupaya untuk mewaspadai dan mengendalikan penyakit mulut dan kuku,” kata Martha.
Secara terpisah, Bupati Merauke, Romanus Mbaraka menegaskan para pengusaha harus menaati peraturan. Mbaraka menyatakan pemerintah mendukung aktivitas perekonomian masyarakat. Namun, pelaku usaha juga harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Dalam berusaha, ada rambu-rambu yang ditetapkan pemerintah untuk ditaati kita semua. Saya kira, harus ada komunikasi yang baik untuk menjembatani apapun yang akan kita lakukan. Melindungi daerah dari masuknya hama atau penyakit menjadi kewajiban bersama,” kata Mbaraka. (*)