Sidang pembacaan dakwaan PLT Bupati Mimika dan Direktur Asian One ditunda lagi

Pembacaan Dakwaan
Sidang pembacaan dakwaan perkara korupsi kasus pengadaan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125  Pelaksana Bupati, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty di Pengadilan Negeri Jayapura, pada Kamis (16/3/2023). – Jubi/Theo Kelen.

Jayapura, Jubi – Sidang pembacaan dakwaan perkara korupsi kasus pengadaan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125  Pelaksana Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, pada Kamis (16/3/2023) ditunda lagi.

Penundaan itu lantaran Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan Rettob dan Silvi dalam persidangan.

Pada 26 Januari 2023 Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawati sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Akan tetapi Kejaksaan Tinggi tidak menahan keduanya.

Berkas perkara Rettob dan Silvi dipisahkan, yakni berkas perkara Rettob terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/223/PN Jap dan, Silvi terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/223/PN Jap. Akan tetapi kedua berkas perkara diperiksa dan diadili hakim yang diketuai Willem Marco Erari, SH, MH bersama hakim anggota Donald E Malubaya, SH dan Nova Claudia De Lima, SH.

Penundaan pembacaan dakwaan pada sidang Kamis itu merupakan yang kedua kalinya, Sebelumnya, dalam sidang pertama yang berlangsung pada Kamis (9/3/2023), pembacaan surat dakwaan juga harus ditunda karena Rettob dan Silvi tidak hadir dalam persidangan.

Dalam sidang Kamis, Jaksa Penuntut Umum, Ricky Raymond Biere, SH, MH menyatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan lagi secara resmi kepada Rettob dan Silvi. Namun, Biere menyampaikan hingga saat belum ada respon dari Rettob dan Silvi.

Biere menyatakan telah berupaya juga mendatangi langsung ke kediaman Rettob dan Silvi untuk menyerahkan secara langsung surat untuk menghadiri sidang pembacaan dakwaan. Tetapi Biere menyatakan baik Rettob maupun Silvi tidak berada ditempat.

“[Rettob dan Silvi] tidak ada di tempat,” katanya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari jaksa. Hakim ketua  Willem Marco Erari, SH, MH memberikan kesempatan sekali lagi untuk jaksa menghadirkan Rettob dan Silvi di persidangan. Erari kemudian menunda sidang hingga Senin (27/3/2023).

Tim Penasehat Hukum Rettob dan Silvi, advokat Marvey Dangeubun menyatakan belum mengetahui surat pemanggilan terhadap klien mereka. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan tim penasehat hukum lainnya dulu soal surat pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi Papua yang meminta Rettob dan Silvi hadir dalam persidangan.

“Ada tim hukum yang di Jayapura dan ada tim hukum di Jakarta [yang mendampingi Rettob dan Silvi] kami tidak tahu [surat pemanggilan itu]. Untuk itu kami belum bisa menjawab, ada tim hukum juga di Jakarta. Siapa tahu [surat pemanggilan] ada di sana, kami tidak tahu,” ujarnya kepada wartawan di Kota Jayapura, pada Kamis (16/3/2023).(*)

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250